21 Juni 2022, tinggal 10 hari lagi menuju batas akhir program pengungkapan sukarela.....
Hanya tinggal 10 hari lagi nih pembaca...untuk kita dapat mengikuti program pengungkapan sukarela ini, Wajib Pajak yang merasa belum melaporkan  kewajiban perpajakan dengan benar inilah saatnya melakukan pengungkapan ......
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela atas hal :
1. Pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (Tax Amnesty)
2. Pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan pajakorang pribadi tahun 2020
sebelum membahas tentang PPS, kita wajib tau dulu apa objek dari PPS itu sendiri
Objek dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini adalah HARTA
Penghasilan, PPN, Omset, Pembelian, Penjualan dan lain-lain bukan merupakan Objek PPS
Namun demikian apabila WP mengikuti program PPS ini, Penghasilan, PPN, Omset, Pembelian, Penjualan dan lainnya yang diperoleh sampai dengan tahun 2020 akan membuat kewajiban perpajakan nya gugur, misalnya apabila berpotensi adanya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak lain maka sudah dilebur...sudah diampuni dengan mengikuti PPS, worth it lah ya....gak perlu diperiksa periksa lagi hehehe....
Dalam program pengungkapan sukarela terdapat 2 skema kebijakan yaituÂ
1. Kebijakan I