Mohon tunggu...
Siti KholifatulQoriah
Siti KholifatulQoriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengenalan Pemilihan Sampah Kepada Anak-anak, Upaya Peningkatan Pelestarian Lingkungan

14 Desember 2021   13:43 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:49 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kolase -- ilustrasi pribadi

Oleh : Siti Kholifatul Qori'ah

PENDAHULUAN

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) anak-anak diartikan sebagai anak yang masih kecil (belum dewasa). Sedangkan menurut Soedjono Dirjisisworo, anak-anak merupakan mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda fisik yang konkret bahwa telah dewasa.  Pengertian mengenai anak selanjutnya terdapat pada UU No.17/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu sebagai seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan. Berdasarkan semua pengertian tersebut, dapat disimpulkan ada 3 poin penting mengenai pengertian anak yaitu anak yang masih kecil (belum dewasa) baik laki-laki maupun perempuan, belum menunjukkan tanda fisik telah dewasa, dan belum mencapai 18 tahun (Sania, 2020).

Anak-anak sendiri merupakan fase dimana seseorang masih harus mempelajari banyak hal baru. Oleh karena inilah anak-anak lebih mampu menyerap pengetahuan dengan mudah daripada yang sudah tua. Banyak sekali istilah seperti anak adalah tunas, potensi, serta penerus cita-cita bangsa. Istilah seperti ini, muncul bukan tanpa sebab. Apabila dianalisis anak-anak inilah yang nanti akan mengambil alih kepemimpinan bangsa di masa yang akan mendatang. Oleh karena itu menyiapkan anak-anak sejak dini agar mampu memikul tanggung jawab seperti itu sangatlah penting. Pendidikan adalah salah satu hal yang harus diberikan kepada setiap anak di Indonesia bahkan di dunia. Dengan pendidikan anak akan mampu mengembangkan potensi dan pengetahuan mereka secara optimal.

Pendidikan yang diberikan kepada anak tidak hanya pendidikan di sekolah-sekolah. Pendidikan non-formal maupun penyuluhan-penyuluhan kepada anak juga merupakan bentuk pendidikan yang diterima oleh anak. Salah satunya yang akan dibahas di sini adalah penyuluhan mengenai pemilahan sampah. Sampah merupakan hal yang sampai saat ini masih menjadi isu yang belum terselesaikan di Indonesia. Banyak sekali kasus pembuangan sampah sembarangan dilakukan hampir di seluruh pelosok negeri. Tak jarang hal tersebut juga diiringi dengan tidak dipilahnya sampah saat pembuangan. Hal ini sering kali menyebabkan bau menyengat karena proses pembusukan sampah organik terperangkap di dalam sampah anorganik lainnya sehingga proses dekomposisi terjadi secara anaerobic dan mengeluarkan gas metana. Keadaan seperti ini akhirnya mengganggu kenyamanan dan kelestarian lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, penyuluhan tentang pemilahan sampah penting diberikan kepada masyarakat tak terkecuali anak-anak. Ketika sejak dini mereka sudah diberikan pelajaran seperti ini, maka tidak menuntup kemungkinan mereka akan mengingatnya hingga dewasa nanti. Oleh karena itulah, sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat kegiatan pembelajaran pemilahan sampah ini dilakukan dengan tujuan untuk membiasakan anak-anak membuang sampah kepada tempatnya dan mengedukasi tentang pemilahan sampah agar mampu diterapkan.

METODE

Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di RT 10 RW 03, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur pada tanggal 21 November 2021. Subjek penyuluhan diberikan kepada 7 orang anak-anak SD yang ada di RT tersebut dengan mengangkat tema pemilahan sampah. Metode yang dilakukan adalah dengan metode ceramah dan praktik pemilahan sampah. 

Berikut ini merupakan bagan pelaksanaan penyuluhan

PEMBAHASAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun