BERDAGANG ADALAH BAGIAN DARI ISLAM
(Dawam, 2021)
SEPATAH KALIMAT PEMBUKA
Kehidupan manusia tidak lepas dari kebutuhan, baik berupa papan sandang dan pangan, hal tersebut tentu harus dipenuhi. Tentu semua kebutuhan tersebut tidak bisa dipenuhi secara sendiri, ada yang harus dipenuhi melalui orang lain. Sebagai mahluk sosial manusia yang berinteraksi dengan orang lain, maka kebutuhan tersebut dapat dipenuhi melalui jual beli atau perdagangan. Gregory N Mankiw mengemukakan sebuah teori "trade can makes everyone better off" perdagangan dapat membuat semua orang menjadi lebih baik (Ochs, 2012).
BERDAGANG DALAM ISLAM
Islam mendorong dan memandang perdagangan sebagai usaha yang mulia. Rasulullah menyampaikan dalam 112 Bunga Rampai hadits. Dari Rifa'ah bin Rafi bahwa Rasulullah ditanya: "Apakah pekerjaan yang paling baik?" Beliau menjawab, "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri (hasil jerih payah sendiri), dan setiap jual beli yang mabrur. (HR Hakim). Dari hadits tersebut bahwa umat Muslim didorong untuk tidak boleh malas dan menjelaskan pekerjaaan nyang paling baik adalah pada sektor perdagangan. Karena kebutuhan individu dapat dipenuhi melalaui tukar menukar barang, hal ini akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini merupakan bentuk sikap saling tolong menolong antar kaum Muslimin.
APA ITU BERDAGANG?Â
- Definisi DagangÂ
Dagang atau jual beli dalam Bahasa Arab dinamakan dengan bay' dan juga disebut dengan syiraa. Secara etimologi diartikan sebagai proses tukar menukar barang dengan barang. Terminologi menurut ulama Hanafiah adalah tukar menukar maal (barang atau harta) dengan maal yang dilakukan dengan cara tertentu atau tukar menukar barang yang bernilai dengan semacamnya dengan cara yang sah dan khusus, dengan ijab qabul ataupun mu'aathaa (tanpa ijab qabul).
- Al-Al-Quran dan As-SunnahÂ
Berbicara tentang Perdagangan Dalil Al-Quran yang membolehkan jual beli, salah satunya adalah: "Padahal Allah telah menghalalakan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya." (QS: AlBaqarah 275).
Salah satu dalil sunnah yang membolehkan jual beli adalah berdasarkan hadits: "Wahai Rasulullah, mata pencaharian (kasb) apakah yang paling baik?" Beliau 114 Bunga Rampai bersabda: "Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur." (HR. Ahmad). Hadits ini menjelaskan dan memberikan makna bahwa usaha perdagangan memiliki hal yang dianjurkan oleh Islam dalam kegiatan ekonominya. Perintah baik disini memberikan makna bahwa etika dalam perdagangan harus dijunjung tinggi. Karena jika tidak maka akan merusak ekonomi tatanan ekonomi di masyarakat.
Perbedaan prinsip antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam adalah adanya guidance keilahian, dan perspektive, karena Islam tidak hanya melihat keuntungan komersil perdagangan semata namun memandang semua aktivitas adalah dimaknai sebagai ibadah
- Etika Muslim Saat Berdagang
Rasulullah sebelum diutus menjadi nabi adalah seorang pebisnis yang sukses beliau melakukan perdagangannya dari kota Mekkah hingga ke kota Syam (sekarang negara Syiria). Semua perdagangannya yang dilakukan selalu berhasil dan menguntungkan, masyrakat dan rekan dagangnya memberikan gelar yaitu Al Amin, artinya orang yang paling amanah atau kredibel. Gelar ini bukti bahwa betapa Rasulullah memiliki karakter dan etika bisnis yang kuat. Beliau dikenal dengan memiliki karakter sidiq, amanah, fatonah dan tabligh.
Diantara etika perdagangan Islam yang membedakan dengan konvensional adalah:
- Memegang erat prinsip kejujuran
- Mengambil keuntungan yang wajar
- Mencatat aktivitas transaksi hutang Aktivitas perdagangan biasanya akan terkait dengan hutang, meskipun hal ini diperbolehkan namun Allah memerintahkan kita agar transaksi hutang dicatat dengan baik, dan dihadirlkan dengan saksi.
- Menghindari sumpah Seringkali dijumpai pedagang dalam transaksi untuk penguat akad transaksi adalah bersumpah atas nama Allah,
- Bersedekah Disunnahkah pedagang untuk senantiasa bersedekah, sebagai pembersih dan kelalaian dan ahlak yang buruk 117 Hitam-Putih Ekonomi Islam ketika berdagang.
- Sikap mempermudah dalam berdagang Sikap mempermudah atau luwes ketika melakukan transaksi merupakan etika yang harus dipegang Muslim, seperti ketika melakukan tawar menawar harga
- Larangan dalam Islam saat Berdagang
Menurut Windari (2015) bahwa Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi menuliskan setidaknya ada beberapa larangan dalam transaksi perdagangan, yaitu: Barang yang dijual sifatnya dan transaksinya dilarang oleh Allah dan RasulNya; tidak ada kejelasan terhadap objek transaksi; transaksi palsu dengan tujuan untuk mempermainkan harga; aktivitas penimbunan dengan tujuan untuk kelangkaan komoditas sehingga terjadi monopoli dalam perdagangan (ikhtikar); bay' najsy (melakukan pencegatan komoditas dari penjual sebelum barang dijual ke pasar dengan tujuan untuk mencampuri 118 Bunga Rampai kebebasan pasar; penipuan, menggunakan banyak sumpah atas nama Allah dalam perdagangan; melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan dan takaran; membeli barang dengan cara yang tidak benar seperti hasil rampokan; dan juga riba.
- Hikmah Berdagang
Menurut Abdul Rahman Ghazaly (2015) dalam bukunya yang berjudul Fiqih Muamalah dapat disarikan salah satu hikmah perdagangan adalah bahwa terhadap pemenuhan kebutuhan hajat hidupnya maka manusia tidak dapat melakukannya sendiri, melainkan harus saling tolong menolong terhadap orang lain guna melakukan pertukaran antara kebutuhan manusia masing-masing.
- Ulama Memandang Perdagangan
Ekonomi dalam Islam disebut dengan iqtishad. Salah satu bagian penting dalam ekonomi adalah aktivitas perdagangan.
Dalam buku Hystory Of Economic Analysis bahwa para ilmuman Islam sudah memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap konsep ekonomi Islam (Schumpeter, 2006). Banyak ulama terkemuka jaman dahulu yang berbicara tentang ekonomi, seperti di fase awal Abu Yusuf (738 M), Abu Ubaid (774 M), Al Dimasyqi (1175 M), Imam Al Ghozali 119 Hitam-Putih Ekonomi Islam (1058 M), Ibnu Taimiyah (1263 M), Ibnu Qayyim (1292 M), Ibnu Khaldun (1332 M), Al Maqrizi (1364 M), Imam Syatibi (1338 M) di abad fase pertengahan,dan juga di abad kekininian seperti Yusuf Qardhawi (1926 M), Omar Chopra (1933 M) dan lainnya.
Dalam kitabnya yang berjudul Muqadimmah, Ibnu Khaldun memberi pandangan secara detail tentang mekanisme perdagangan, bahwa perdagangan adalah usaha untuk mengembangkan harta dengan membeli barang dagangan harga murah dan menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
(Tazkia, 2021)
Referensi
Dawam, K. (2021). Buku Hitam - Putih Ekonomi Islam. Bandung: Gulali Edukasi Indonesia.
Tazkia, T. M. (2021). Bunga Rampai, Hitam - Putih Ekonomi Islam. Bandung: Gulali Edukasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H