Dalam kasus ini, Media sosial digemparkan dengan kasus yang mana PT. Alpen Food industry tidak memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan dan tidak menerapaka etika karena memperkerjakan ibu hamil yang mana hal ini disampaikan pada pihak perusahaan Alpen Group dan melakukan aksi unjuk rasa, aksi untuk rasa ini ditunjukan pada Alpen Group yang melalkukan hal sewenang -- wenang pada para buruh yang bekerja terutama memperkerjakan uruh perempuan yang sedang hamil dalam waktu yang sangat padat, hal ini di sanggah oleh pihak Alpen Group yang mana disebutkannya bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh ini karena aksi mogok kerja karena ingin kenaikan gaji.
Hal ini jelas sangat menganggu buruh yang bekerja di sana sehingga mengundang kekecewaan yang sangat mendalam. Meskipun begitu para buruh akan memperjuangankan suara ini sampai tuntas dan sampai kapanpun, memperkerjakan perempuan sedang hamilpada waktu malam hari adalah suatu bentuk eksploitasi ketenagakerjaan yang mana harus usut tuntas.
Analisis Penulis
Menurut pandangan penulis dalam melakukan suatu tindakan yang banar harus di kaji dan diperlukan sebuah analisis yang menggambarkan sesuatu yang sedang terjadi dari pihak buruh maupun pihak perusahaan Aice atau Alpen Group, kasus ini tidak akan ada peleraian jika tidak adanya sikap transparasi dari pihak perusahaan yang mana dianggap menyangkal atas semua hal yang terjadi termasuk pemperlakukan pagawai peremouan hamil pada malam hari. Sebagai pihak yang menganalisis atas kasus yang sedang terjadi antara buruh dan Perusahaan Alpen Group hanya bisa berpendapat karena tidak bisa berbuat banyak, transparasi yang diberikan oleh Alpen Group pun tidak membuat buruh atau masyarakat puas karena dalam hal ini mereka seakan akan menutupi hal yang sebenarnya terjadi.
Dalam menerapankan ISO 26000 dan menerapakan Konsep CSR dalam kasus ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial karena pada hal ini setiap perusahaan seharusnya bisa memebrikan tanggung jawab terdahap orang -- orangyang bekerja dengan nya dan mementingan pola pikir atau pendapat publik terutama konsumennya yang akan berdampak pada perusahaan itu sendiri.
Solusi yang ditawarkan Penulis
Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) bisa menerapkan Konsep CSR yang mana didalam nya terdapat prinsip -- prinsip yang dapat menuntaskan atau setidaknya membantu penanganan pada kasus ini. Ada beberapa prinsip yang diterapkan pada konsep CSR dengan dokumen ISO 26000 terdapat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perilaku etis.
Yang pertama, ada prinsip akuuntabilitas yang mana digunakan untuk melakukan keteranagan sebagai bukti bahwa perusahaan yang terkait telah melakukan hal yang terkait dengan kasus ini dan yang jelas kasus ini harus diupayakan oleh perusahaan itu sendiri dengan baik.
Prinsip yang kedua adalah Transparasi yang mana berkaitan dengan  hal -- hal yang terjadi didalam perusahaan termasuk mempekerjakan wanita dalam keadaan hamil dan masih bekerja pada malam hari, pihak perusahaan tidak mengakui adanya kejadian ini dan menganggap bahwa unjuk rasa yag dilakukan oleh para buruh haya untuk sebuah unjuk rasa kenaikan gaji semata, tentu hal ini membuat kecurigaann pada publik dan tidak menampilakan pada yang sebenarnya terjadi. Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) megataka bahwa para uruh memperjuangkan kasus ini dengan seksama dan telah membawa kasus ini ke pengawas Dinas Tenaga Kerja, kementerian sampai Ombudsman dan tidak mendapatkan respon yang meleggakan, pemerintah dianggap tidak tanggap dalam menangani kasus ini.     Â
Prinsip Ketiga, perilaku etis yang mana pada hal ini perusahaan seharusnya bersikap etis dalam sepanjang waktu untuk menerapkan sikap jujur dan mepertahankan integritas, perusahaan harus memberikan bukti sebagai penerapan perinsip perilaku etiss ini, dalam hal ini juga ditekankan pada pihak perusahaan yang melontarkan pertanyaan bahwa aksi unjuk rasa hny untuk meminta kenaikan gaji dan tidak ada sama sekali kassus perempuan dipekerjaan hingga malam hari apalagi sedang hamil, hal ini tidak menunjukan bukti atas kelalaian birokrasi perusahaan. Pada perinsip ini pula seharusnya dapat menyentuh hati para pelaku perushaan untuk bersikap etis dan berperikemanusiaan dalam bertindak dan menangani kasus ini. Diharapkan untuk tidak melakukan hal diluar prinsip CSR pada dokumen ISO 26000.
Penutup
Kasus yang sedang berjalan dalam hal ini perlu ditangani dengan serius karena menyangkut hal -- hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan karena akan mengundnag kontroversi yang lebih besar mengenai kasus perempuan hamil yang dpekerjakan, dengan Konsep Prinsip CSR dokumen ISO 26000 dapat menuntaskan kasus yang sedang terjadi antara buruh dan pihak perusahaan PT. Alpen Food industry
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H