Mohon tunggu...
Siti faizah
Siti faizah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar/ Mahasiswa

Hobi memasak, dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga Mahasiswi Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras (Miras)

13 September 2023   07:33 Diperbarui: 13 September 2023   07:57 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiga Mahasiswi Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras (Miras)

Pembuka

Viral di sosial media video tiga mahasiswi di sebuah kamar kos-kos an sedang memberikan minuman keras (miras) ke dalam mulut seekor kucing secara paksa. Di dalam video tersebut terlihat tiga mahasiswi sedang mengangkat tangan kucing dan mengayun-ayunkan kucing tersebut sembari tertawa. Aksi yang mereka lakukan itu mengundang banyak hujatan dari netizen dan pecinta kucing di Padang. Diketahui, ketiganya merupakan mahasiswi kesehatan di Kota Padang, Sumatera Barat. tiga orang mahasiswi itu merupakan mahasiswi yang bernama Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun).

Setelah video mahasiswi itu viral di media sosial, sejumlah komunitas pencinta kucing pun melaporkan ketiga mahasiswi itu ke Mapolresta Padang. Di dalam laporan tersebut disebutkan adanya tindakan penganiayaan dari tiga mahasiswi terhadap hewan berjenis kucing persia berwarna putih yang dicekoki miras. Kemudian ketiga mahasiswi itu ditemukan di kawasan Gurun Laweh kota Padang, Minggu 3 September 2023 dan pada Selasa, 5 September 2023 ketiga mahasiswi itu akhirnya ditangkap oleh aparat Polresta kota Padang.

Isi

Hakim sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan terhadap tiga mahasiswi yang menjadi tersangka penganiayaan kucing dengan mencekoki minuman keras berjenis Soju, Kamis 7 September 2023.

Meski dijatuhi hukuman 2 bulan penjara hakim menyebutkan SA dan teman-temannya tidak perlu dipenjara. Hal itu dikarenakan ketiga Mahasiswi melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

"Menjatuhkan Hukuman kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan Hukuman penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan Hukuman tersebut tidak perlu dijalani" kata hakim tunggal Juandra saat membacakan putusan.

"Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiga mahasiswi masih berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan" ucap Juandra melanjutkan.

Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga tersangka, karena sengaja menganiaya kucing dan menyebar luaskan videonya hingga viral di sosial media, sedangkan hal yang meringankan hukuman tersebut karena ketiga tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di sosial media.

Tidak hanya itu tersangka juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya. Namun ketiga Mahasiswi itu tetap dinyatakan terbukti bersalah karna telah melakukan penganiayaan terhadap hewan jenis kucing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun