Tiga Mahasiswi Cekoki Kucing Dengan Minuman Keras (Miras)
Pembuka
Viral di sosial media video tiga mahasiswi di sebuah kamar kos-kos an sedang memberikan minuman keras (miras) ke dalam mulut seekor kucing secara paksa. Di dalam video tersebut terlihat tiga mahasiswi sedang mengangkat tangan kucing dan mengayun-ayunkan kucing tersebut sembari tertawa. Aksi yang mereka lakukan itu mengundang banyak hujatan dari netizen dan pecinta kucing di Padang. Diketahui, ketiganya merupakan mahasiswi kesehatan di Kota Padang, Sumatera Barat. tiga orang mahasiswi itu merupakan mahasiswi yang bernama Syintia Ade Putri (24 tahun), Lenni Marlina (25 tahun), dan Sisri Annisa Wahida (22 tahun).
Setelah video mahasiswi itu viral di media sosial, sejumlah komunitas pencinta kucing pun melaporkan ketiga mahasiswi itu ke Mapolresta Padang. Di dalam laporan tersebut disebutkan adanya tindakan penganiayaan dari tiga mahasiswi terhadap hewan berjenis kucing persia berwarna putih yang dicekoki miras. Kemudian ketiga mahasiswi itu ditemukan di kawasan Gurun Laweh kota Padang, Minggu 3 September 2023 dan pada Selasa, 5 September 2023 ketiga mahasiswi itu akhirnya ditangkap oleh aparat Polresta kota Padang.
Isi
Hakim sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan terhadap tiga mahasiswi yang menjadi tersangka penganiayaan kucing dengan mencekoki minuman keras berjenis Soju, Kamis 7 September 2023.
Meski dijatuhi hukuman 2 bulan penjara hakim menyebutkan SA dan teman-temannya tidak perlu dipenjara. Hal itu dikarenakan ketiga Mahasiswi melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
"Menjatuhkan Hukuman kepada para terdakwa. Oleh karena itu, dengan Hukuman penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan Hukuman tersebut tidak perlu dijalani" kata hakim tunggal Juandra saat membacakan putusan.
"Namun, jika dalam masa percobaan empat bulan ketiga mahasiswi masih berulah atau mengulangi perbuatan atau berbuat pidana maka hukuman dua bulan penjara bakal diterapkan" ucap Juandra melanjutkan.
Hakim Juandra menyebut pertimbangan yang memberatkan ketiga tersangka, karena sengaja menganiaya kucing dan menyebar luaskan videonya hingga viral di sosial media, sedangkan hal yang meringankan hukuman tersebut karena ketiga tersangka menyesali perbuatan dan meminta maaf secara terbuka di sosial media.
Tidak hanya itu tersangka juga membiayai pengobatan kucing dan berjanji tidak mengulanginya. Namun ketiga Mahasiswi itu tetap dinyatakan terbukti bersalah karna telah melakukan penganiayaan terhadap hewan jenis kucing.
Salah satu dari mereka yaitu perempuan berinisial SA adalah mahasiswa jurusan D3 Kebidanan di perguruan tinggi di Kota Bukittinggi juga terancam drop out (DO) dari kampusnya. SA sendiri saat melakukan perbuatan cekok miras ke kucing di kos-kosan tersebut sebenarnya sedang dalam status pemantauan oleh pihak kampus karna perilaku kurang baiknya selama ini.
Penutup
Tidak terima dengan keputusan hakim, sejumlah komunitas pencinta kucing dari Cat Lover mengamuk hingga mengejar tersangka hingga keluar ruangan persidangan. Mereka tidak terima lantaran tersangka tidak mendapat jeratan hukum. Ratu Entok, salah satu selebgram komunitas Cat Lover yang berasal dari Medan datang ke Kota Padang untuk melihat persidangan mengamuk lantaran tidak terima dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Padang
"Saya minta UU ini dirubah, saat ini ada orang yang melakukan penganiayaan kepada hewan, minta maaf langsung selesai. Bagi saya hakim tidak adil untuk kita terutama pencinta kucing" katanya.
Memang betul adanya UU yang mengurus, tapi setidaknya ada efek jera untuk tersangka, meski hanya ditahan 2 bulan dalam penjara.
"Setidaknya tersangka ditahan satu bulan atau dua bulan tidak apa-apa yang penting ada efek jeranya" katanya.
Seperti diketahui, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu rupiah. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI