Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

22 Desember 2024   05:55 Diperbarui: 22 Desember 2024   05:55 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri

Konsep Dasar
Model pemeriksaan penagihan pajak trans-substansi ini merupakan sebuah pendekatan yang mengintegrasikan filsafat Aristoteles, khususnya konsep substansi dan aksiden, ke dalam praktik pemeriksaan dan penagihan pajak. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih mendalam, adil, dan efektif.
Konsep Substansi dalam Pajak
 - Substansi Pajak: Dalam konteks pajak, substansi dapat diartikan sebagai inti dari kewajiban perpajakan. Ini mencakup aspek-aspek seperti jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan masa pajak. Substansi ini bersifat tetap dan menjadi landasan dari perhitungan pajak.
 - Aksiden Pajak: Aksiden adalah sifat-sifat yang melekat pada substansi pajak. Contohnya adalah jumlah pajak yang terutang, metode pembayaran, atau objek pajak yang spesifik. Aksiden dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi dan situasi yang ada.
Penerapan Konsep Aristoteles dalam Pemeriksaan Pajak
 - Analisis Substansi: Pemeriksaan pajak dimulai dengan menganalisis substansi dari kewajiban pajak wajib pajak. Hal ini melibatkan identifikasi jenis pajak yang dikenakan, dasar pengenaan pajak, dan peraturan perpajakan yang relevan.
 - Evaluasi Aksiden: Setelah substansi dipahami, langkah selanjutnya adalah mengevaluasi aksiden-aksiden yang terkait. Misalnya, apakah jumlah pajak yang dilaporkan sudah sesuai dengan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku? Apakah metode pembayaran yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan?
 - Pencarian Penyimpangan: Jika terdapat perbedaan antara substansi dan aksiden yang dilaporkan dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat disimpulkan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian.
 - Penentuan Tindakan Korektif: Berdasarkan hasil analisis, petugas pajak dapat mengambil tindakan korektif yang sesuai, seperti melakukan penyesuaian terhadap jumlah pajak yang terutang atau memberikan sanksi administratif.
Keunggulan Model Trans-substansi
 - Analisis Mendalam: Model ini mendorong petugas pajak untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap setiap kasus pajak, tidak hanya sekedar memeriksa angka-angka.
 - Keadilan: Dengan fokus pada substansi dan aksiden, model ini membantu memastikan bahwa setiap wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada diskriminasi.
 - Efisiensi: Model ini dapat meningkatkan efisiensi pemeriksaan karena petugas pajak dapat langsung mengidentifikasi akar permasalahan.
 - Transparansi: Proses pemeriksaan menjadi lebih transparan karena setiap langkah analisis dapat dijelaskan secara logis.
Contoh Penerapan
Misalnya, dalam memeriksa pajak penghasilan perusahaan, petugas pajak akan menganalisis substansi dari jenis usaha yang dilakukan perusahaan, dasar pengenaan pajak yang berlaku, dan tarif pajak yang diterapkan. Kemudian, petugas pajak akan mengevaluasi aksiden seperti jumlah pendapatan, biaya-biaya yang dapat dikurangkan, dan metode perhitungan depresiasi. Jika ditemukan perbedaan antara substansi dan aksiden yang dilaporkan, maka petugas pajak dapat melakukan penyesuaian terhadap penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang terutang.
Kesimpulan
Model pemeriksaan penagihan pajak trans-substansi menawarkan pendekatan yang lebih filosofis dan mendalam dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Dengan mengadopsi konsep substansi dan aksiden dari Aristoteles, petugas pajak dapat melakukan analisis yang lebih komprehensif dan akurat, sehingga menghasilkan keputusan yang lebih adil dan obyektif.
Penting untuk diingat bahwa model ini bukanlah satu-satunya model yang dapat diterapkan dalam pemeriksaan pajak. Setiap model memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan pemilihan model yang tepat akan tergantung pada kondisi dan kebutuhan spesifik dari masing-masing negara atau wilayah.

Sumber
1.⁠ ⁠Aristotle. (1985). "Nicomachean Ethics".
2.⁠ ⁠COSO (Committee of Sponsoring Organizations). (2004). "Enterprise Risk Management".
3.⁠ ⁠ISO 31000. "Risk Management".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun