Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP

22 Desember 2024   02:16 Diperbarui: 22 Desember 2024   05:35 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Kardinal Virtues Aquinas dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP
Kardinal virtues atau empat kebajikan utama dalam filsafat Aquinas, yaitu kebijaksanaan, keadilan, keberanian, dan pengendalian diri, memiliki relevansi yang mendalam dalam konteks pemeriksaan pajak, khususnya pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP (UU KUP).
Kardinal virtue dapat diterapkan dalam konteks pemeriksaan pajak:
 1.  Kebijaksanaan (Prudence):
   - Pengambilan Keputusan: Petugas pajak dituntut untuk mengambil keputusan yang bijaksana dalam setiap tahap pemeriksaan. Mulai dari perencanaan pemeriksaan, pemilihan metode pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan akhir. Kebijaksanaan membantu mereka menimbang berbagai faktor, seperti bukti yang ada, peraturan perpajakan yang berlaku, serta dampak keputusan terhadap wajib pajak.
   - Analisis Data: Dalam menganalisis data pajak, petugas pajak memerlukan kebijaksanaan untuk membedakan informasi yang relevan dengan yang tidak relevan, serta untuk mengidentifikasi pola atau anomali yang mencurigakan.
 2.  Keadilan (Justice):
   - Perlakuan yang Adil: Prinsip keadilan mengharuskan setiap wajib pajak diperlakukan sama di hadapan hukum. Petugas pajak harus menghindari diskriminasi dan memastikan bahwa setiap wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   - Prosedur yang Adil: Proses pemeriksaan pajak harus dilakukan secara adil dan transparan. Petugas pajak harus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
 3. Keberanian (Fortitude):
   - Menghadapi Tekanan: Petugas pajak seringkali menghadapi tekanan dari berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal. Keberanian diperlukan untuk tetap bersikap objektif dan konsisten dalam menjalankan tugasnya, meskipun menghadapi tekanan tersebut.
   - Mengambil Keputusan yang Sulit: Dalam beberapa kasus, petugas pajak harus mengambil keputusan yang sulit, seperti melakukan tindakan penagihan atau bahkan melakukan tindakan hukum. Keberanian diperlukan untuk mengambil keputusan yang tepat meskipun berisiko.
 4. Pengendalian Diri (Temperance):
   - Mengelola Emosi: Dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak harus mampu mengelola emosi, terutama ketika berhadapan dengan wajib pajak yang mungkin merasa tidak puas atau bahkan marah.
   - Menghindari Korupsi: Pengendalian diri juga penting untuk mencegah tindakan korupsi. Petugas pajak harus menolak suap atau bentuk-bentuk penyuapan lainnya.
Implementasi dalam Pasal 17C UU KUP
Pasal 17C UU KUP mengatur mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam penerapan pasal ini, keempat kardinal virtue memiliki peran yang sangat penting:
 - Kebijaksanaan: Petugas pajak harus bijaksana dalam menilai kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan oleh wajib pajak.
 - Keadilan: Proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
 - Keberanian: Petugas pajak harus berani menolak permohonan pengembalian yang tidak memenuhi syarat.
 - Pengendalian Diri: Petugas pajak harus menghindari tekanan untuk memberikan pengembalian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri

Sumber: Dokpri
Sumber: Dokpri


Kesimpulan
Kardinal virtues memberikan kerangka etika yang kuat bagi petugas pajak dalam menjalankan tugasnya. Dengan mempraktikkan keempat kebajikan ini, petugas pajak dapat menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan transparan, sehingga tercipta sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Sumber
1. Aquinas, T. (1265-1274). "Summa Theologica".
2. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
3. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kepailitan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun