Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

4 Juli 2024   09:03 Diperbarui: 4 Juli 2024   09:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri

Pendekatan genealogis terhadap transfer pricing akan menelusuri asal-usul dan perkembangan praktik ini sebagai hasil dari dorongan-dorongan ekonomi yang tidak disadari yang kemudian menjadi kesadaran melalui regulasi dan strategi manajerial. 

Dalam sejarahnya, keinginan perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan mungkin tidak selalu disadari sepenuhnya oleh para pengambil keputusan, tetapi melalui proses regulasi dan pengalaman, praktik ini menjadi lebih disadari dan diatur dengan lebih baik.

Perkembangan perusahaan multinasional pada saat ini tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan kegiatan ekonomi internasional, salah satunya dapat dilihat melalui transaksi penjualan barang atau jasa antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa maupun yang tidak. Sebagai perusahaan yang mengedepankan mencari keuntungan, maka dengan jelas perusahaan akan berupaya mencari keuntungan semaksimal mungkin dengan berbagai macam cara diantaranya dengan melakukan transfer pricing. 

Berbicara mengenai transfer pricing, kegiatan ini sering kali dilakukan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara mengalihkan keuntungan ke Negara yang tarif pajaknya rendah. Transfer Pricing merupakan transaksi barang dan jasa antara beberapa devisi pada suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar, bisa dengan menaikan (mark up) atau menurunkan harga (mark down), kebanyakan dilakukan oleh perusahaan global (Multi-Nasional Enterprise). 

Ada beberapa alasan atau faktor perusahaan multinasional melakukan transfer pricing. Salah satunya adalah alasan pajak. Tujuan dilakukan transfer pricing adalah untuk mengakali jumlah laba perusahaan sehingga pajak yang dibayar dan dividen yang dibagikan menjadi rendah. Hal ini membuktikan bahwa motivasi pajak memiliki peran yang tinggi dalam mempengaruhi keputusan melakukan transfer pricing.

Fenomena globalisasi dalam dunia bisnis saat ini membuat banyak perusahaan yang melakukan transaksi internasional baik dalam bentuk barang, jasa dan modal atau investasi antar negara. Perusahaan tidak hanya beroperasi di negara sendiri melainkan mulai beranjak memasuki berbagai mancanegara dan membentuk perusahaan menjadi perusahaan multinasional. 

Perkembangan zaman yang semakin maju dan semakin canggih saat ini khususnya dalam perkembangan teknologi informasi berupa internet membuat transaksi barang, jasa maupun modal dapat dengan mudah dilakukan antar negara dan dapat secara langsung digunakan tanpa batas. 

Hal ini yang membuat arus barang, jasa maupun modal dapat masuk keluar dari suatu negara tanpa hambatan sehingga mengakibatkan pertumbuhan perusahaan multinasional semakin pesat. Dalam menentukan harga, imbalan dan lainnya, perusahaan biasanya melakukan dengan menggunakan penetapan harga transfer, sehingga dengan adanya penetapan harga transfer maka perusahaan dapat memperoleh laba yang tinggi.

Pengusaha juga melakukan transfer pricing (TP) dengan mendirikan perusahaan perantara di negara yang bertarif pajak rendah seperti Hongkong dan Singapura, sebelum menjual ke enduser. Melenyapkam transfer pricing bukan urusan gampang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun