Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metode AWK dan AWD Terhadap Treaty Shopping dan Tax Avoidance

4 Juli 2024   07:59 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

  • Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.
  • Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Lalu, menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindara pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:

  • Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
  • Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
  • Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Maka, semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.

Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.

Karakteristik Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:

  • Memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
  • Sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tujuan usaha yang baik.
  • Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
  • Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament.
  • Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Karena itu, semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.

Tax Avoidance di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun