Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.
Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.
Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.
- Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu.
- Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.
Lalu, menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindara pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:
- Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak.
- Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh.
- Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.
Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Maka, semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.
Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.
Karakteristik Penghindaran Pajak
Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:
- Memiliki tujuan usaha yang baik.
- Bukan semata-mata untuk menghindari pajak.
- Sesuai dengan spirit & intention of parliament.
- Tidak melakukan transaksi yang direkayasa.
Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tidak memiliki tujuan usaha yang baik.
- Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak.
- Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament.
- Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.
Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Karena itu, semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.
Tax Avoidance di Indonesia