Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan atas Dividen, Bunga dan Capital Gains

3 Juli 2024   21:14 Diperbarui: 3 Juli 2024   21:23 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah modal yang disetorkan PT BBB senilai 20%. Maka perhitungan pajak dividen terutang dari jenis PPh 23 tersebut yakni:

PPh Pasal 23 = Nilai dividen x Tarif pajak

= Rp100.000.000 x 15%

= Rp15.000.000

Pemajakan atas Bunga

1. PPh 23 atas Bunga Pinjaman

PPh 23 atas bunga pinjaman meliputi bunga premium, diskonto, dan jaminan pengembalian utang. Atas bunga tersebut dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:

PT Maju Mundur membayar bunga pinjaman kepada PT Lurus Terus sebesar Rp20 juta.

Maka PT. Maju Mundur akan memotong PPh 23 sebesar:

15% x Rp20 juta = Rp3 juta

Apabila PT Lurus Terus tidak memiliki NPWP, maka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun