Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Pemajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

3 Juli 2024   19:48 Diperbarui: 3 Juli 2024   20:00 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarif yang digunakan adalah Tarif PPh pasal 17 UU PPh

PPh 21 terutang Agustus 2023 : (1/12 x Rp. 251.800.000) = Rp. 20.983.333 Atas hal ini Mr. Smith akan menerima Bukti Potong PPh berupa Form A1 pada akhir tahun sebagaimana WP OP DN, untuk dapat dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan di Singapura.

Walaupun Mr. Smith Berada di Indonesia selama 421 hari, sudah melebihi time test 183 hari, maka untuk kondisi demikian, Indonesia sebagai negara sumber menggunakan UU PPh pasal 26, apabila Mr. Smith belum memenuhi syarat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sejak hari pertama melebihi 183 hari.

Pada kondisi ini maka Mr. Smith tetap akan dipotong PPh pasal 26 UU PPh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun