a. Terdiri dari dua kelompok, yaitu tenaga ahli (pengacara, PPAT, dokter, akuntan, arsitek, notaris, dan konsultan) dan kelompok non-tenaga ahli;
b. Melakukan pekerjaan secara aktif dengan memberikan jasa secara independen (independent personal service) atas nama diri sendiri dalam konteks client-consultant relationship, tidak terikat hubungan kerja.
c. Perlakuan pajaknya sama dengan kuadran U, meskipun tidak memenuhi unsur sebagai usaha atau perusahaan;
d. Penghasilan utama berasal dari klien, pasien atau mitra kerja, yang bersumber dari produk yang dihasilkan berupa jasa output dari keahlian professional;
e. Modal utama berupa keahlian profesi yang merupakan kombinasi keterampilan intelektual, keterampilan teknik, keterampilan artistic dan keterampilan personal lainnya;
f. Bisa memperkerjakan orang lain, walaupun putaran utama usaha berpusat pada individu yang meiliki kecakapan professional;
g. Kewajiban pajak yang diemban meliputi pembukuan atau minimal pencatatan, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika menyerahkan jasa kena pajak; wajib memotong PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan, wajib potong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Final bagi yang ditunjuk (yaitu tenaga ahli dan non tenaga ahli yang menyelenggarakan pembukuan), dan memiliki kewajiban pelaporan pajak yang lengkap.
Contoh pemajakan atas pekerjaan bebas
Tuan U adalah seorang pengacara dan sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT F. Atas penyelesaian kasus tersebut, Tuan U menerima atau memperoleh imbalan dari PT F sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
a. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Tuan U dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 1 7 ayat ( 1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.
b. Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan U adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00