Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Menggunakan Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

3 Juli 2024   16:14 Diperbarui: 3 Juli 2024   16:14 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pierre Bourdieu lahir pada tahun 1930 di kota kecil selatan Perancis. Ia tumbuh di keluarga menengah kebawah, ayahnya adalah seorang pegawai negeri sipil. Ia bersekolah di Ecole Normale Superieure di Paris pada tahun 1950, tetapi ia enggan menulis tesis karena menganggap sekolah memiliki struktur yang otoriter, ia menolak orientasi komunis yang dianut oleh sekolahnya. Ia masuk wajib militer pada tahun 1956 dan menulis pengalamannya di Aljazair setelah wajib militernya selesai. Ia melanjutkan pendidikannya di College de France dan bekerja sebagai asisten sosiolog bernama Raymond Aron. Beberapa tahun setelahnya Bourdieu pindah ke Universitas Lille dan menduduki posisi sebagai Direktur Studi di L'Ecole Practique des Hautes Etudes pada 1964. Dan pada tahun 1968 ia menjadi direktur di Centre de Sociologie Europeenne. Ia meninggal di usia 71 tahun pada 23 Januari 2002.

Dokpri
Dokpri

Saya mengenal teori praktik sosial dari buku yang berjudul "Teori Sosiologi Modern" yang ditulis oleh George Ritzer. Dalam pdf tersebut disebutkan bahwa konsep teori praktik sosial yaitu habitus, arena, dan modal. Bourdieu menyatukan objektivisme (mengedepankan struktur objektif dalam praktik sosial) dan subjektivisme (mengedepankan peran agen dalam praktik sosial). Ia merumuskan teori ini bagai persamaan (habitus x modal) + arena = praktik sosial. Dalam persamaan tersebut, Bourdieu menunjukkan kunci untuk mendamaikan perselisihan subjektivisme dan objektivisme.

Habitus menurut Bourdieu bukan sekedar kebiasaan seseorang, tetapi struktur mental yang digunakan aktor untuk menghadapi dunia sosial. Habitus diperoleh dari lamanya posisi dalam kehidupan sosial diduduki. Jadi habitus setiap individu akan berbeda-beda, tergantung pada wujud posisi seseorang dalam kehidupan sosial itu. Habitus terbentuk setelah berinteraksi dengan masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu. Habitus berkaitan dengan arena, arena adalah ruang tempat individu saling berinteraksi dan bersaing untuk mendapatkan power simbolis. Pun habitus juga berkaitan dengan modal, dimana modal juga harus ada dalam setiap arena, agar arena memiliki arti. Legitimasi aktor dalam tindakan sosial dipengaruhi oleh modal yang dimiliki. Modal yang dimaksut Bourdieu adalah modal ekonomi, budaya, sosial, maupun simbolik.

Dalam pemahaman saya, teori ini memiliki rumus yaitu habitus x modal ditambah arena menghasilkan suatu praktik sosial. Praktik merupakan hasil dari kebiasaan dan modal kita di arena yang kita pilih. Manusia adalah mahluk sosial dimana kita tidak lepas dari proses berinteraksi dengan individu lain. Habitus ini terbentuk setelah individu bersosialiasi dengan lingkungannya, habitus bisa bertahan lama atau bahkan cepat berubah, tergantung bagaimana kehidupan sosial kita. Dalam praktik sosial kita juga memerlukan arena untuk bersaing dan modal untuk menjalankan Pratik sosial tersebut. Ketiga hal tersebut saling berhubungan dan membentuk sebuah praktik sosial. Habitus, arena, dan modal membentuk kehidupan melalui praktik-praktik sosialnya.

Di Indonesia diberlakukan prinsip world wide income untuk pengenaan pajak bagi subjek pajak yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Yang mana subjek pajak tersebut akan dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh dari dalam maupun dari luar negeri. Sementara bagi subjek pajak yang berstatus subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemberi penghasilan, dalam hal ini dari dalam wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, ketika suatu perusahaan (sebut saja perusahaan X) sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia, mendirikan sebuah perusahaan anak (sebut saja perusahaan Y), yang didirikan di Negara Belanda. Penghasilan yang berasal dari perusahaan Y sebagai ketentuan umum, akan dikenakan pajak di negara Indonesia pada saat pendistribusian penghasilan berupa dividen dari perusahaan Y ke perusahaan X, yang mana Perusahaan X merupakan pemegang saham.

Dalam literatur perpajakan terdapat konsep yang disebut sebagai Controlled Foreign Company (CFC). Controlled Foreign Company (CFC) didefinisikan sebagai suatu perusahaan yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh wajib pajak dalam negeri. Seperti halnya kasus yang disebutkan di atas, ketentuan pengenaan pajak yang berlaku dikarenakan antara perusahaan X dan perusahaan Y merupakan dua entitas yang berbeda, yang mana perusahaan Y yang didirikan di negara lain (Foreign Subsidiary), dapat dikendalikan oleh pemegang sahamnya, yaitu perusahaan X.

CFC ini dibuat sebagai salah satu bentuk penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara menunda pengakuan penghasilan yang modalnya berasal dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Selain itu CFC bisa digunakan untuk menunda pembayaran dividen sehingga pemungutan pajak atas dividen bisa tertunda. Maka dari itu jika perusahaan X ingin menunda pembagian penghasilan berupa dividen atau tetap menahan penghasilan tersebut di perusahaan anaknya (perusahaan Y) yang berada di Belanda, penghasilan berupa dividen tersebut tidak dapat dikenakan pajak di Negara Indonesia.

Kondisi ini akan sangat lebih menguntungkan lagi bagi perusahaan X apabila mereka mendirikan perusahaan Y di negara yang dikategorikan sebagai negara Tax Haven. Hal ini disebabkan karena penghasilan tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali di negara tax haven tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun