Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyebab Pajak Berganda Internasional

3 Juli 2024   12:12 Diperbarui: 3 Juli 2024   12:23 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu pajak berganda internasional?

Pajak berganda internasional merupakan sistem perpajakan yang ditetapkan antara negara-negara, dimana ketentuan dan tarifnya juga ditentukan oleh kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Kesepakatan ini dibuat untuk Untuk meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara dan Menghilangkan hambatan dalam investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak dari kedua negara.


Pajak berganda internasional ditentukan oleh keragaman sistem nasional, kekhasan kebijakan perpajakan, cara menggunakan pajak dan bea sebagai pengungkit untuk merangsang atau membatasi kegiatan ekonomi, dan tidak hanya berdampak buruk pada masyarakat. Hal ini akan mempengaruhi efisiensi ekspor dan daya saing eksternal barang karena bea dan pajak mempengaruhi harga barang dan beban pajak lebih besar daripada jika pendapatan atau kekayaan tunduk pada undang-undang perpajakan dari satu negara.

Mengapa pajak berganda internasional terjadi?

Pajak berganda akan terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan atas transaksi lintas batas negara tersebut berdasarkan suatu faktor penghubung yang berlaku menurut ketentuan pajak domestik dari masing-masing negara. Konflik antara faktor penghubung tersebut menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas transaksi ekonomi yang sama. 

Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:

1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:

   a. Domisili rangkap

   b. Kewarganegaraan rangkap

   c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan 

2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara

3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom. sedangkan dinegara domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

Bagaimana dampak Pajak Berganda Internasional?

Secara ekonomis pajak merupakan pengorbanan sumberdaya (kemampuan ekonomis ) yang harus ditanggung oleh pengusaha (dan masyarakat). Pajak berganda sebagai akibat dari pemajakan oleh dua ketentuan pemajakan (dari dua negara) memeberikan tambahan beban ekonomis terhadap pengusaha. memberikan tambahan beban ekonomi terhadap pengusaha. Oleh karena itu tampak bahwa sudah merupakan kebutuhan internasional antarnegara untuk mengupayakan agar kebijakan perpajakannya bersifat netral terhadap kompetisi internasional. Netralitas tersebut dicapai dengan penyediaan keringanan atau eliminasi atas PBI.

Bagaimana cara menghindari Pajak Berganda Internasional?

1.  Cara Unilateral 

Cara ini dilakukan dengan memasukan ketentuan-ketentuan untuk menghindarkan pajak bergandadalam undang-undang suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Biasanya yang dimasukan dalamundang-undang suatu negara adalh prinsip-prinsip yang sudah menjadi kelaziman internasional, sepertiketentuan tentang pembahasan pajak wakil diplomatik, wakil-wakil organisasi internasional.

2. Cara Bilateral atau Multilateral

Cara bilateral atau multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentinganuntuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan seecara bilateral oleh duanegara, sedangkan multilateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutantraktat atau tax treaty.

3. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan

Kedudukan hukum tax treaty dengan undang-undang perpajakan nasional, maka berlakuadagium yang menyatakan bahwa ketentuan yangbersifat khusus (lex specialis) mengalahkanketentuan yang bersifat umum (lex generalis), degan demikian, apabila terdapat ketentuan dalamperjanjian perpajakan dan dalam undang-undang perpajakan nasional yang sama-sama mengaturmengenai suatu masalah yang sama, maka ketentuan yang bersifat khusus yang akan berlaku. Dengan kata lain, ketentuan yang bersifat khusus akan mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum

Referensi

OECD (2023), Tax revenue (indicator). doi: 10.1787/d98b8cf5-en (Accessed on 07 October 2023)

World Bank. (2020). Tax revenue (% of GDP) - Indonesia, OECD members. International Monetary Fund, Government Finance Statistics Yearbook and Data Files, and World Bank and OECD GDP Estimates

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 52/PJ/2021 TENTANG PETUNJUK UMUM INTERPRETASI DAN PENERAPAN KETENTUAN DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996, status kependudukan orang/badan cukup dibuktikan dengan certificate of residence atau Surat Keterangan Domisili (SKD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun