Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Why Anti BEPS is Important?

3 Juli 2024   10:42 Diperbarui: 3 Juli 2024   10:51 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa Itu BEPS?

Pada pertemuan antara G8 dan OECD di bulan Mei 2013, terdapat suatu pernyataan bersama bahwa BEPS telah menyebabkan persoalan yang serius bagi penerimaan pajak, kedaulatan pajak, serta kepercayaan atas integritas sistem pajak di seluruh negara yang akan berakibat negatif pada investasi, jasa, kompetisi, dan pertumbuhan dan pasar tenaga kerja global (OECD,2013). Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa BEPS tidak mengacu pada kebocoran yang diakibatkan oleh pengelakan pajak lintas batas (offshore tax evasion) yang sifatnya legal.

Pada dasarnya BEPS merupakan dua terminologi yang berbeda namun saling berkaitan satu sama lain. Base erosion mengacu pada penggerusan basis pajak yang berpengaruh secara megatif terhadap penerimaan pajak domestik, kedaulatan, serta mencederai prinsip keadilan pajak (Isabel Lamers, Pauline Mcharo, dan Kei Nakajima, 2013). Sementara itu, salah satu cara untuk menggerus basis pajak adalah melalui pengalihan laba (profit shifting). 

Menurut OECD, BEPS berkaitan erat dengan upaya memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara yang berbeda yang berakibat dapat berkurangnya pajak terutang maupun tidak adanya pemajakan sama sekali (double non-taxation). 

Walau demikian, OECD tidak mempermasalahkan adanya perbedaan tersebut karena setiap negara memiliki kedaulatan penuh dalam merancang sistem dan ketentuan pajak. OECD justru menitikberatkan pada maraknya skema artifisial yang dilakukan dengan cara memisahkan keterhubungan (nexus) antara laba kena pajak dengan aktivitas yang dilakukan dalam memperoleh laba tersebut.

selain berkaitan dengan penghindaran pajak, proyek BEPS juga terkait dengan upaya melawan kompetisi pajak yang merugikan negata lain, melawan perencanaan pajak yan g agresif, hingga adanya keinginan  untuk koordinasi internasional yang lebih baik di sektor pajak. 

Dengan demikian, BEPS dalam Proyek Anti-BEPS sesungguhnya tidak hanya mendiskusikan tentang praktik penghindaran pajak saja. Lebih dari itu, BEPS diletakkan juga dalam konteks keseluruhan lanskap pajak internasional yang menyebabkan maraknya aktivitas penghindaran pajak.

Dengan demikian, Proyek Anti-BEPS sesungguhnya berupaya menyelesaikan hampir seluruh persoalan yang ada dalam sistem pajak internasional saat ini, mulai dari: kompetisi pajak, kurangnya koordinasi, penghindaran pajak dan perencanaan pajak yang agresif, perilaku perusahaan multinasional, sistem yang adil, serta penerimaan pajak. Tidak mengherankan, jika banyak pihak yang menganggap proyek ini sebagai proyek yang ambisius.

Mengapa Anti BEPS itu penting?

1. BEPS merusak keadilan dan integritas sistem perpajakan

Erosi basis dan pengalihan laba (BEPS) - di mana perusahaan multinasional mengalihkan laba ke lokasi dengan pajak rendah atau tanpa pajak di mana mereka memiliki sedikit atau tidak ada aktivitas ekonomi atau mengisik basis pajak melalui pembayaran yang dapat dikurangkan seperti bunga atau royalti - merugikan negara sebesar USD 100-240 miliar dalam pendapatan yang hilang setiap tahunnya. 

Itu setara dengan 4-10% dari pendapatan pajak penghasilan perusahaan global. Meskipun beberapa skema BEPS ilegal, sebagian besar tidak. Praktik BEPS merusak keadilan dan integritas sistem pajak karena bisnis yang beroperasi lintas batas dapat menggunakannya untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik. Dalam konteks yang lebih luas, ketika perusahaan besar terlihat menghindari pajak penghasilan, hal itu merusak kepatuhan sukarela oleh semua pembayar pajak.

2.   BEPS paling merugikan negara berkembang

Meskipun BEPS memengaruhi semua negara, negara-negara berkembang mengalami dampak yang tidak proporsional dari praktik tersebut karena ketergantungan mereka ynag besar pada pajak penghasilan perusahaan, khususnya dari perusahaan multinasional. 

Melibatkan negara-negara berkembang dalam agenda pajak internasional sangat penting, baik untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka maupun untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses penetapan standar pajak internasional. 

Negara-negara berkembang berpartisipasi secara setara dengan negara-negara OECD dan G20 dalam proyek BEPS, dan pekerjaan sedang dilakukan untuk mendukung semua negara yang tertarik dalam mengimplementasikan dan menerapkan aturan secara konsisten dan koheren, khususnya negara-negara yang pembangunan kapasitasnya merupakan isu penting.

3. Upaya yang dipimpin OECD/G20 untuk memerangi BEPS

Bisnis beroperasi secara internasional, sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak bersama-sama guna mengatasi BEPS dan memulihkan kepercayaan pada sistem pajak domestik dan internasional. Berdasarkan Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, lebih dari 140 negara dan yurisdiksi bekerja sama untuk menerapkan 15 langkah guna mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak interasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan. 

ke-15 Tindangan dalam paket BEPS membekali pemerintah dengan instrumen domestik dan internasionak guna memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai. Alat-alat ini membantu mengatasi tantangan pajak khusus yang timbul dari digitalisasi ekonomi dan memberi kepastian yang lebih besar kepada bisnis dengan mengurangi perselisihan atas penerapan aturan pajak internasional dan menstandardisasi persyaratan kepatuhan.

4. Pemantauan dan dukungan terhadap implementasi langkah-langkah BEPS

Kerangka kerja inklusif OECD/G20 tentang BEPS memungkinkan negara-negara dan yurisdiksi yang berminat untuk bekerja sama dengan anggota OECD dan G20 dalam mengembangkan standar mengenai isu-isu yang terkait dengan BEPS dan meninjau serta memantau implementasi semua Aksi BEPS dan melaporkan kemajuannya kepada G20 setiap tahun. Implementasi Standar Minimum BEPS merupakan hal yang sangat penting, dan masing-masing sandar ini menjadi subek proses tinjauan sejawat yang mengevaluasi implementasi oleh setiap anggota dan memberikan rekomendasi yang jelas untuk pebaikan. 

Tinjauan sejawat terhadap standar minimum BEPS merupakan alat penting untuk memastikan implementasi paket BEPS yang efektif dan hasilnya menunjukkan implementasi yang kuat di seluruh dunia. Semua negara dan yurisdiksi yang bergabung dengan Kerangka Kerja Inklusif akan berpartisipasi dalam proses tinjauan ini, yang memungkinkan para anggota untuk meninjau sistem pajak mereka sendiri dan mengidentifikasi serta menghapus elemen-elemen yang menimbukan risiko BEPS.

Referensi:

OECD. (n.d.). BEPS Inclusive Fremework on Base Erosion and Profit Shifting. OECD. https://www.oecd.org/tax/beps/about/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun