Mohon tunggu...
Siti JanatunAniah
Siti JanatunAniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Jakarta

NIM: 55521120068 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Why Anti BEPS is Important?

3 Juli 2024   10:42 Diperbarui: 3 Juli 2024   10:51 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Itu setara dengan 4-10% dari pendapatan pajak penghasilan perusahaan global. Meskipun beberapa skema BEPS ilegal, sebagian besar tidak. Praktik BEPS merusak keadilan dan integritas sistem pajak karena bisnis yang beroperasi lintas batas dapat menggunakannya untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik. Dalam konteks yang lebih luas, ketika perusahaan besar terlihat menghindari pajak penghasilan, hal itu merusak kepatuhan sukarela oleh semua pembayar pajak.

2.   BEPS paling merugikan negara berkembang

Meskipun BEPS memengaruhi semua negara, negara-negara berkembang mengalami dampak yang tidak proporsional dari praktik tersebut karena ketergantungan mereka ynag besar pada pajak penghasilan perusahaan, khususnya dari perusahaan multinasional. 

Melibatkan negara-negara berkembang dalam agenda pajak internasional sangat penting, baik untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka maupun untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses penetapan standar pajak internasional. 

Negara-negara berkembang berpartisipasi secara setara dengan negara-negara OECD dan G20 dalam proyek BEPS, dan pekerjaan sedang dilakukan untuk mendukung semua negara yang tertarik dalam mengimplementasikan dan menerapkan aturan secara konsisten dan koheren, khususnya negara-negara yang pembangunan kapasitasnya merupakan isu penting.

3. Upaya yang dipimpin OECD/G20 untuk memerangi BEPS

Bisnis beroperasi secara internasional, sehingga sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak bersama-sama guna mengatasi BEPS dan memulihkan kepercayaan pada sistem pajak domestik dan internasional. Berdasarkan Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang BEPS, lebih dari 140 negara dan yurisdiksi bekerja sama untuk menerapkan 15 langkah guna mengatasi penghindaran pajak, meningkatkan koherensi aturan pajak interasional, dan memastikan lingkungan pajak yang lebih transparan. 

ke-15 Tindangan dalam paket BEPS membekali pemerintah dengan instrumen domestik dan internasionak guna memastikan bahwa laba dikenakan pajak di tempat terjadinya aktivitas ekonomi dan penciptaan nilai. Alat-alat ini membantu mengatasi tantangan pajak khusus yang timbul dari digitalisasi ekonomi dan memberi kepastian yang lebih besar kepada bisnis dengan mengurangi perselisihan atas penerapan aturan pajak internasional dan menstandardisasi persyaratan kepatuhan.

4. Pemantauan dan dukungan terhadap implementasi langkah-langkah BEPS

Kerangka kerja inklusif OECD/G20 tentang BEPS memungkinkan negara-negara dan yurisdiksi yang berminat untuk bekerja sama dengan anggota OECD dan G20 dalam mengembangkan standar mengenai isu-isu yang terkait dengan BEPS dan meninjau serta memantau implementasi semua Aksi BEPS dan melaporkan kemajuannya kepada G20 setiap tahun. Implementasi Standar Minimum BEPS merupakan hal yang sangat penting, dan masing-masing sandar ini menjadi subek proses tinjauan sejawat yang mengevaluasi implementasi oleh setiap anggota dan memberikan rekomendasi yang jelas untuk pebaikan. 

Tinjauan sejawat terhadap standar minimum BEPS merupakan alat penting untuk memastikan implementasi paket BEPS yang efektif dan hasilnya menunjukkan implementasi yang kuat di seluruh dunia. Semua negara dan yurisdiksi yang bergabung dengan Kerangka Kerja Inklusif akan berpartisipasi dalam proses tinjauan ini, yang memungkinkan para anggota untuk meninjau sistem pajak mereka sendiri dan mengidentifikasi serta menghapus elemen-elemen yang menimbukan risiko BEPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun