Mohon tunggu...
Siti Komariyah
Siti Komariyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula pada Pemilihan Umum 2024

4 Januari 2024   20:45 Diperbarui: 4 Januari 2024   21:08 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Komisi pemilihan umum (KPU) adalah lembaga negara yang berperan dalam penyelenggarakan pemilihan umum. KPU sendiri merupakan mekanisme yang bersifat fundamental dalam sistem demokrasi. KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan dilaksanakan secara adil dan transparan. Melalui KPU, warga negara memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin secara langsung atau melalui perwakilan. Sebagai lembaga pemilihan, KPU membantu memastikan bahwa suara rakyat dihargai,sehingga tercipta prinsip kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi Indonesia.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 448 ayat (1) tentang pemilihan umum menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, dan dalam  peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam peilihan umum dan pemilihan Gubernuer dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/Walikota dan wakil Walikota menyatakan bahwa dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan terdapat beberapa sasaran pemilih diantaranya adalah pemilih pemula.

Pemilih pemula atau mereka yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilihan umum memiliki andil yang signifikan dalam pemilu. Partisipasi mereka penting karena mencerminkan keterlibatan generasi muda dalam pembentukan arah politik dan kebijakan negara. Pemilih pemula dapat memengaruhi hasil pemilihan dan memberikan kontribusi pada representasi yang lebih inklusif. Dengan demikian, pemilih pemula dapat menjadi kekuatan positif dalam memperkuat demokrasi dan menciptakan perubahan positif dalam tatanan politik. Menurut UU pemilu bab IV pasal 198 ayat (1), pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih/sudah/pernah menikah yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan undang-undang pemilu.

Di kabupaten Wonosobo jumlah pemilih pemula pada pemilu tahun 2024 meningkat kurang lebih sebanyak 52 ribu pemilih pemula yang memenuhi syarat untuk bergabung pada pemilu 2024. Data tersebut penulis ambil dari website https://www.wonosobozone.com. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah pemilih pemula sangat potensial dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Wonosobo. Menyikapi hal tersebut KPU Wonosobo menjadikan pelajar SMA, SMK, Mahasiswa, dan Santri sebagai sasaran sosialisasi dan Pendidikan pemilih kepada masyarakat melalui kegiatan KPU Goes to Campus, School dan pesantren.

Mengingat pemilih pemula memiliki suara yang mendominasi, KPU Pem. Kab. Wonosobo fokus pada strategi khusus yaitu kegiatan sosialisasi KPU Goes to Campus, School dan pesantren. Program tersebut bertujuan untuk memotivasi dan melibatkan generasi muda dalam dunia politik. Oleh karena itu, kegiatan kampanye dan media sosisal dapat menjadi cara efektif untuk mencapai kelompok ini.

Pembahasan 

Pemilih pemula adalah pemilih yang baru pertama kali akan menggunakan hak suara nya dalam penyelenggaraan pemilu, sedangkan Pemilih Muda adalah pemilih berusia 17-40 tahun yang dikategorikan dalam kelompok milenial. Jumlah pemilih muda berkisar diangka 107 juta orang atau 53-55% dari total jumlah suara pada Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut sangat potensial dalam upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat (1) tentang Pemilihan Umum mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan salah satunya dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi Pemilih. Dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota juga juga disebutkan bahwa upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan terdapat beberapa sasaran pemilih diantaranya adalah pemilih pemula dan pemilih muda.

Keterlibatan lembaga sosial masyarakat, media independent dan kelompok sipil dapat memperkuat proses berlangsungnya pemilihan umum. KPU Kab.Wonosobo dalam meningkatkan partisipasi masyarakat (khususnya golongan pemilih muda) dalam penyelanggaraan pemilihan umum 2024 mengadakan progam KPU Goes to Campus, School, dan Pondok Pesantren, diantara langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KPU Kab.Wonosobom adalah sebagai berikut:

A. KPU Goes to Campus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun