Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo: Mengenal Skema Penghindaran Pajak dalam Tax Haven Country

10 November 2021   00:31 Diperbarui: 10 November 2021   01:01 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Teori Agensi (Agency Theory)

Dalam jurnal Jensen dan Meckling (1976:5) hubungan keagenan merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara satu atau lebih principal (pemilik) menjadikan orang lain sebagai agent (manajer) dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan. Dengan kata lain teori keagenan, principal merupakan pemegang saham/pemilik, sedangkan agent merupakan manajemen yang mengelola harta atau bisnis pemilik.

Jika dikaitkan dari sisi organisasi, teori keagenan dapat mengindikasikan ketidakseimbangan informasi (asimetri informasi) dan adanya konflik kepentingan. Asimetri informasi merupakan kondisi dimana pihak principal tidak mendapatkan informasi yang sesuai dengan informasi yang didapatkan oleh pihak agen.

Apabila dikatikan dengan perpajakan, konflik agensi dapat muncul antara manajemen dan investor. Keinginan investor untuk memanfaatkan negara tax haven adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun di satu sisi menjadi peluang pihak manajemen untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Di lihat dari sisi manajemen, dengan memanfaatkan negara tax haven dapat menjadi suatu peluang untuk melakukan money laundering, kemudian menjadi kesempatan untuk menjalin hubungan istimewa antar perusahaan afiliasi dalam melakukan penggelapan serta menjadi peluang untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan.

2. Teori Slippery Slope

Dilihat dalam perspektif economics of crime, kepatuhan terjadi muncul akibat adanya risiko audit dan sanksi oleh pemerintah. Maka kepatuhan terjadi karena adanya kekuatan pemerintah dalam menegakkan peraturan (the power of tax authorities). Kemudian tax morale merupakan kepatuhan pajak yang didorong dari dalam diri Wajib Pajak itu sendiri disebabkan oleh kepercayaan Wajib Pajak terhadap otoritas pajak/pemerintah (trust to tax authorities).

Kirchler et al. (2008) dalam jurnalnya kemudian mencetuskan sebuah gagasan dari hasil penggabungan dari pendekatan-pendekatan tersebut yaitu slippery slope framework dimana adanya kemungkinan bahwa kepatuhan terjadi diakibatkan adanya kekuatan dan kepercayaan pada otoritas pajak saling memoderasi. Sehingga Wajib Pajak cenderung patuh jika memiliki kepercayaan (trust) terhadap otoritas pajak dan kekuatan (power) dari otoritas pajak tersebut untuk mengatur dan mencegah penggelapan pajak.

Daftar Pustaka

Nugraha, R., & Kristanto, A. B. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan Tax Haven. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 9(2).

Pramesthi, R. D. F., Suprapti, E., & Kurniawati, E. T. (2019). Income Shifting dan Pemanfaatan Negara Tax Haven. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 9(3), 375-386.

Nurhidayati, N., & Fuadillah, H. (2018). The Influence of Income Shifting Incentives towards The Tax Haven Country Utilization: Case Study on the Companies listed in Indonesian Stock Exchange. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 20(1), 27-38.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun