1. Teori Agensi (Agency Theory)
Dalam jurnal Jensen dan Meckling (1976:5) hubungan keagenan merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara satu atau lebih principal (pemilik) menjadikan orang lain sebagai agent (manajer) dalam menjalankan aktivitas bisnis perusahaan. Dengan kata lain teori keagenan, principal merupakan pemegang saham/pemilik, sedangkan agent merupakan manajemen yang mengelola harta atau bisnis pemilik.
Jika dikaitkan dari sisi organisasi, teori keagenan dapat mengindikasikan ketidakseimbangan informasi (asimetri informasi) dan adanya konflik kepentingan. Asimetri informasi merupakan kondisi dimana pihak principal tidak mendapatkan informasi yang sesuai dengan informasi yang didapatkan oleh pihak agen.
Apabila dikatikan dengan perpajakan, konflik agensi dapat muncul antara manajemen dan investor. Keinginan investor untuk memanfaatkan negara tax haven adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun di satu sisi menjadi peluang pihak manajemen untuk mendapatkan keuntungan sendiri. Di lihat dari sisi manajemen, dengan memanfaatkan negara tax haven dapat menjadi suatu peluang untuk melakukan money laundering, kemudian menjadi kesempatan untuk menjalin hubungan istimewa antar perusahaan afiliasi dalam melakukan penggelapan serta menjadi peluang untuk memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
2. Teori Slippery Slope
Dilihat dalam perspektif economics of crime, kepatuhan terjadi muncul akibat adanya risiko audit dan sanksi oleh pemerintah. Maka kepatuhan terjadi karena adanya kekuatan pemerintah dalam menegakkan peraturan (the power of tax authorities). Kemudian tax morale merupakan kepatuhan pajak yang didorong dari dalam diri Wajib Pajak itu sendiri disebabkan oleh kepercayaan Wajib Pajak terhadap otoritas pajak/pemerintah (trust to tax authorities).
Kirchler et al. (2008) dalam jurnalnya kemudian mencetuskan sebuah gagasan dari hasil penggabungan dari pendekatan-pendekatan tersebut yaitu slippery slope framework dimana adanya kemungkinan bahwa kepatuhan terjadi diakibatkan adanya kekuatan dan kepercayaan pada otoritas pajak saling memoderasi. Sehingga Wajib Pajak cenderung patuh jika memiliki kepercayaan (trust) terhadap otoritas pajak dan kekuatan (power) dari otoritas pajak tersebut untuk mengatur dan mencegah penggelapan pajak.
Daftar Pustaka
Nugraha, R., & Kristanto, A. B. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan Tax Haven. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 9(2).
Pramesthi, R. D. F., Suprapti, E., & Kurniawati, E. T. (2019). Income Shifting dan Pemanfaatan Negara Tax Haven. Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan, 9(3), 375-386.
Nurhidayati, N., & Fuadillah, H. (2018). The Influence of Income Shifting Incentives towards The Tax Haven Country Utilization: Case Study on the Companies listed in Indonesian Stock Exchange. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 20(1), 27-38.