Mohon tunggu...
Siti Luluul Bahiyyah
Siti Luluul Bahiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110046

Life doesn't have to be perfect to be wonderful

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Apollo: Potensi PPN atas Transaksi E-Commerce

10 Juli 2021   21:53 Diperbarui: 10 Juli 2021   22:37 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya factor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggung.

Subjek PPN atas Transaksi E-commerce

Toko online X adalah situs web belanja yang menyediakan kebutuhan mode pakaian yang terdiri dari produk berbagai merek, baik lokal maupun internasional. Pada mulanya, situs belanja online ini merupakan salah satu cabang dari toko online terbesar di Eropa. Toko online X memiliki anak perusahaan di delapan negara, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, Taiwan, Hongkong, Thailand, dan Filipina.

Toko online X di Indonesia didirikan sejak bulan Februari 2012. Dari awalnya toko online X ini hanya memiliki 10 anggota tim, saat ini telah memiliki lebih dari 200 pegawai dan memiliki pusat distribusi di Jakarta Timur seluas 5.000m2. Toko online ini telah melakukan pengiriman ke seluruh Indonesia dari Banda Aceh hingga Sorong, Papua. Toko online ini juga memiliki lebih dari 400 merek fashion dan gaya hidup ternama baik lokal maupun international.

Objek PPN dalam Transaksi Online

Berdasarkan UU PPN yang mengatur tentang objek pajak diatas, tidak diatur untuk transaksi dalam bentuk online. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat transaksi online dibebaskan atau tidak terhutang PPN. Oleh karena itu, transaksi online yang dilakukan oleh Toko X termasuk transaksi yang dikenakan PPN karena barang yang diperdagangkan oleh Toko X merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang berwujud berupa sepatu, pakaian, busana muslim, tas, aksesoris, batik dan sports serta produk kecantikan serta transaksi yang dilakukan oleh Toko X dilakukan atau dimanfaatkan atau dikonsumsi di dalam daerah pabean.

Dasar Pengenaan Pajak

DPP untuk menghitung besarnya PPN berdasarkan jumlah harga jual dan hasil pemotongan PPN dicantumkan pada saat konfirmasi pembayaran dan faktur penjualan.

Perhitungan PPN

Toko X menghitung besarnya PPN dengan cara mengalikan jumlah harga jual dengan tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen. Di dalam konfirmasi pemesanan tersebut terdapat total dari harga sandal sebelum dipotong PPN serta PPN yang dipungut dari pembeli sebesar 10 persen. Pelunasan PPN dilakukan setelah toko X memberikan konfirmasi pembayaran kepada pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran beserta PPN. Pembayaran dapat dilakukan dengan pembayaran tunai (cash), kartu kredit, dan transfer antar bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun