Mohon tunggu...
Siti AlifahSyahbilqis
Siti AlifahSyahbilqis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Tangerang, 07 Februari 2002

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Baitul Maal dan Bank dalam Perekonomian Negara

7 Juni 2021   08:30 Diperbarui: 7 Juni 2021   10:00 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

           Tidak sedikit yang mengira bahwa baitul maal itu sama dengan bank. Sebenarnya baitul maal sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. namun baru secara resmi didirikan pada zaman khulafurrasyidin yaitu Umar bin Khattab. Awal mula berdirinya baitul maal hanya sebagai sarana untuk menegakkan kewajiban umat muslim seperti menjalankan zakat. 

            Seiring dengan perluasan wilayah Islam hingga ke segala penjuru dunia, maka baitul maal selain berfungsi sebagai lembaga yang menerima dana, menyimpan dana, serta menyalurkan dana juga mengatur dan mengelola segala keuangan umat muslim pada saat itu sesuai dengan syariat yang telah ditentukan dalam Islam. Sedangkan Bank yang merupakan lembaga keuangan negara berfungsi untuk menghimpun dana dan sebagai perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk memberikan pinjamannya sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing bank.

             Dilihat dari sumber dananya, sumber dana baitul maal berasal dari zakat, jizyah, usyur, ghanimah, waqaf, fai', barang tambang, harta shuf'ah, harta warisan yang tidak memiliki hak waris, kharaj, dan harta orang murtad. Sedangkan sumber dana bank berasal dari tabungan nasabah yang menabung di bank tersebut. Dalam mekanismenya, sumber dana baitul maal digunakan untuk kemashlahatan umat muslim seperti memberi sedekah dan infaq untuk rakyat yang fakir atau miskin dan sebagai sumber pendapatan negara pula. Sedangkan sumber dana bank yang berasal dari tabungan nasabah digunakan untuk biaya operasional dalam mengelola bank tersebut. 

              Pada masa khulafurrasydin, baitul maal tidak hanya mengurus perekonomian negara tetapi juga mengelola semua kekayaan negara termasuk sumber dayanya, agar kemashlahatan umat dapat tercapai. Berbeda halnya dengan bank yang lebih berfokus untuk meraih profit yang menguntungkan pihak tertentu dan dapat merugikan pihak lain. Karena pada bank terdapat sistem bunga atau riba yang diharamkan dalam syariat Islam. Namun saat ini, untuk menghindari adanya bunga ataupun riba, muncul yaitu bank syariah yang berpegang pada prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan sistemnya. Lalu bagaimana profit yang di dapat oleh bank syariah tersebut dan nasabahnya? Sistem pada bank syariah ini menggunakan sistem bagi hasil, yaitu keuntungan yang didapat akan dibagi rata atau secara adil pada masing-masing pihak. 

               Di Indonesia sendiri terdapat bank sentral yang memiliki peranan untuk mengatur kebijakan moneter serta melakukan pengawasan terhadap bank umum lainnya. Bank sentral atau yang biasa disebut dengan Bank Indonesia (BI) dibentuk setelah kemerdekaan yaitu pada tahun 1953 menggantikan lembaga keuangan yang sebelumnya bernama De Davasche. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga kestabilan nilai rupiah, mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat agar tidak terjadinya inflasi, menyimpan dan menguasai dana-dana yang berasal dari devisa negara, serta mendiskontokan wesel, surat utang dan obligasi negara. 

               Jadi, baitu maal sangat berperan penting terhadap perekonomian negara khususnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya yang dimiliki. Sedangkan bank berperan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah agar tidak terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai rupiah turun. 

                   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun