dari sini dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. jika kewajiban belum terlaksana maka hak tidak dapat diberikan namun keduanya juga harus diimbangi lagi dengan ditegakkan nya sebuah keadilan yang kokoh bilah keadilan tidak ada maka hak adalah omong kosong maka hak yang seharusnya milik seluruh orang hanya akan menjadi hak bagi orang yang berkuasa saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!