Mohon tunggu...
siti nabilazida
siti nabilazida Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif uin maulana malik ibrahim malang

saya memiliki hobi membaca dan mencari informasi terkait berita trending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Hanya Kata

30 Oktober 2022   00:36 Diperbarui: 30 Oktober 2022   00:37 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi adalah hukum dasar dalam negara yang wajib diaati serta wajib dijalankan oleh seluruh masyarakat yang berkewarganegaaraan Indonesia. bukan hanya rakyat kecil saja atau pun pemerintah saja namun seluruhnya tanpa ada perbedaan didalamnya. Namun, meskipun konstitusional di Indonesia telah berlaku peraturan, hukum dibuat dan tegakkan tetap saja pelanggaran akan semunya tetap terjadi baik rakyatnya yang melanggar ataupun pemerintahnya sendiri. Jika yang membuat peraturan saja melanggar lalu bagaimana kita yang hanya menerapkan? 

Jika memang konstitusi dibuat untuk mengatur jalannya negara ini maka pelanggaran pelanggaran didalamnya harus di minimalisir dengan mempertegas setiap peraturan. Banyak sekali terjadi dimana pelanggar yang memiliki uang akan lebih kecil hukumannnya dibandingkan dengan para rakyat kecil yang melanggar, contohnya peritiwa seorang nenek yang mencuri kayu di rumah tetangganya beliau dijatuhi hukuman yang sangat berat berupa 5 thn padahal perkara yang dilakukan sepele dan nenek tersebut sudah lansia para penegak hukum sama sekali tidak ada yang prihatin atau simpati kepada nenek tersebut. Namun, jelas beda ceritanya kalo yang melanggar itu para anggota dewan meskipun terjerat kasus korupsi yang makan uang rakyat tapi hukumannnya ringan fasilitas penjaranya pun seperti hotel bintang lima ini hukuman apa piknik?. Dari sini bisa dilihat bahwa keadilan dan penerapan hukum di Indonesia belum maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun