Mohon tunggu...
Siti Yasmin Nur Afifah
Siti Yasmin Nur Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa MK Komunikasi Politik_5A2_Saeful Mujab

Ilmu Komunikasi (Public Relations)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Implementasi Demokrasi Pancasila Di Indonesia

26 Juni 2022   20:22 Diperbarui: 1 Januari 2023   19:22 4533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka dan tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain serta memiliki kedudukan yang sederajat. Makna proklamasi bagi bangsa Indonesia sangat penting karena hal tersebut mengawali perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya untuk melawan penjajah tetapi juga mempertahankan sebuah kemerdekaan yang telah direbut dengan susah payah, dari proklamasi lahirlah pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila adalah dasar dalam pembuatan proklamasi, dasar perjuangan dari bangsa Indonesia, melawan tindakan para penjajah yang melecehkan bangsa Indonesia, dan pancasila juga menjadi asas kerohanian serta dasar dari filsafat negara. 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani di Athena pada abad ke-5 SM. Negara ini sering dianggap sebagai contoh awal dari sistem yang berurusan dengan hukum demokrasi modern. Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari kata Yunani demokratia yang berarti "pemerintahan rakyat" yang merupakan gabungan dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yang diilhami oleh aturan-aturan lain dan dimasukkan ke dalam sila-sila lain. Artinya dalam menjalankan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada tuhan yang maha esa, menurut keyakinan agamanya masing-masing, nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia harus dijaga, persatuan bangsa harus dijamin dan diperkuat, dan harus digunakan untuk mencapai keadilan sosial (Presiden Suharto, 1967). 

Demokrasi pancasila juga merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dengan adanya demokrasi pancasila yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat Indonesia, membuat pengimplementasiannya dapat tumbuh dan berkembang secara maju. Oleh karena itu, maka timbulah pertanyaan mengenai topik yang dibahas yaitu "Bagaimana implementasi demokrasi pancasila di Indonesia". Dengan tujuan untuk memanfaatkan hasil analisis dari implementasi demokrasi pancasila di Indonesia yang dibahas. Implementasi demokrasi Pancasila di Indonesia ini menggunakan metode kepustakaan (sumber baca). Menurut Mestika Zed (2003), studi pustaka atau kepustakaan dapat diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.

Selanjutnya mencari pengertian yang memerlukan kejelasan yaitu pancasila sebagai salah satu kata yang menentukan arti dari demokrasi pancasila. Pancasila semenjak l8 Agustus 1945 , dikukuhkan sekaligus dianggap sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, falsafah bangsa dan ideologi negara yang semuanya dianggap sebagai cerminan dan jati diri bangsa yang terkandung dalam rumusan-rumusan UUD 1945. Sri Soemantri, dalam bukunya yaitu tentang dalam lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945, menyatakan bahwa "Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan atau perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kernanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial" (Sri Soemantri, 1993:6). 

Dengan demikian sangat jelas bahwa demokrasi pancasila dapat terwujud dengan berbagai macam bentuk, sistem, dan pengertian-pengertian. Pengertian tersebut adalah pengertian demokrasi pancasila sebagai idealisme bangsa Indonesia dalam keadaan yang statis. Berikut adalah beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila yang diselenggarakan didalam sebuah seminar:

  • Musyawarah Nasional III Persahi "The Rule Of Law, Desember, I966". Asas negara hukum pancasila mengandung prinsip: 

-Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang polilik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. 

-Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain apa pun.

-Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya (No. Munas ke-3 , 1967:79).

  • Simposium Hak Asasi Manusia, Juni 1967 

-Apapun predikat yang akan kita berikan kepada demokrasi kita, demokrasi itu haruslah demokrasi yang bertanggung jawab, yang berarti demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggung jawab terhadap tuhan dan sesama manusia.

Demokrasi pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Implementasi demokrasi pancasila di Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan, penerapan, dan keadaan gerak dari demokrasi pancasila. 

Untuk dapat melihat gerakan pelaksanaan dari demokrasi pancasila, berikut beberapa indikator yang dapat dipergunakan antara lain yaitu kedaulatan rakyat, republik, sistem perwakilan, negara berdasar atas hukum, pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi, hak dan kewajiban kemanusiaan, kelembagaan negara yang demokratis, sistem mandataris, sistempelestarian (demokrasi), dan tujuan demokrasi. Kemudian implementasi demokrasi pancasila di Indonesia diuraikan sebagai berikut:

  • Hukum dasar tidak tertulis

Demokrasi Pancasila dalam gerakan pelaksanaannya menumbuhkan hukum dasar tidak tertulis yang memungkinkan adanya UUD 1945 yang merupakan gerak suatu dinamika. 

Demokrasi pancasila yang dirumuskan dalam penjelasan UUD 1945, yaitu "Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan membentuk cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.

  • Sistem propenas dan kegiatan lanjutannya

Dalam sistem demokrasi pancasila sesuai dengan UUD 1945, gerakan kenegaraan didasarkan pada propenas yang diusulkan Presiden sebagai program kerja jika telah disetujui oleh DPR dan akan menjadi UU propenas. Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan seperangkat peraturan perundang-undangan propenas sebagai mekanisme dinamika implementasi demokrasi pancasila.

  • Gerak demokrasi pancasila secara infrastruktural

Demokrasi pancasila adalah masalah pengambilan keputusan kenegaraan semata-mata. Ungkapan yang umum adalah bahwa apabila keputusan diambil dengan suara terbanyak, maka hal itu disebut dengan demokrasi liberal sedangkan demokrasi pancasila lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Pada sistem demokrasi pancasila, perumusan dialog dirumuskan dalam pasal 3 UUD 1945, yaitu "Mengingat dinamika didalam masyarakat sekali dalam 5 tahun majelis memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai dikemudian hari". Berdasarkan hal tersebut dapat diambil beberapa petunjuk yang didasarkan pada dinamika masyarakat, segala yang terjadi, dan segala aliran yang ada. 

Simpulan adalah implementasi demokrasi pancasila menunjukkan adanya gerakan pelaksanaan dari demokrasi pancasila yang merupakan perpaduan antara demokrasi pancasila dan ideologi pancasila dalam kehidupan negara di Indonesia dan saran adalah dalam kehidupan manusia yang kompleks, sebaiknya perwujudan dari demokrasi pancasila jangan sampai mengalami pergeseran nilai. Oleh karena itu, sangat penting dirumuskan pengertian dari demokrasi pancasila agar pengimplementasiannya dapat diterapakan secara baik dan benar didalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Dikdik (2014). Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Politik dan Wawasan Kebangsaan di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Lab. PPKN FKIP Universitas Ahmad Dahlan.

Kaban, Ramon. "Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara." Perspektif 8.4 (2003): 290-302.

Lutpiani, Elpi. "Implementasi Demokrasi di Indonesia." (2021). 

Nugroho, M. M. "Implementasi Demokrasi Pancasila Untuk Menjaga Stabilitas Politik yang Sehat dan Dinamis." (2018).

Penulis: Siti Yasmin Nur Afifah (202010415370)

Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Politik (4A3)

Tema: Demokrasi

Dosen Pengampu: Saeful Mujab, S.Sos., M.Ikom

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun