Mohon tunggu...
Siti Nazwa Agustin
Siti Nazwa Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Hak Istimewa DPR RI: Antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket

25 April 2024   12:06 Diperbarui: 25 April 2024   12:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Hak Istimewa DPR RI: Antara Pengawasan dan Kontroversi Hak Angket 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.  Pasal 70 UU 17/2014 menerangkan bahwa fungsi legislasi merupakan perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kemudian, fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang. Selanjutnya, fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Salah satu hak yang dimiliki oleh DPR RI adalah hak istimewa, yang antara lain mencakup hak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya.  Sejumlah hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu hak istimewa yang paling sering dibicarakan adalah hak angket. Hak ini memungkinkan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi penggunaan hak angket oleh DPR dalam merespon kontroversi yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus pada Studi Kasus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Penelitian ini melibatkan analisis mendalam mengenai dinamika hubungan antara lembaga perwakilan rakyat (DPR) dengan lembaga yudikatif (MK), khususnya dalam konteks pertentangan pandangan terkait putusan hukum yang kontroversial. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggali data dari berbagai sumber, antara lain dokumen resmi, wawancara dengan anggota DPR, dan analisis terhadap teks putusan MK. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana hak angket DPR dapat digunakan sebagai instrumen yang efektif dalam mengungkap dan merespons ketidakpuasan terhadap putusan MK, serta dampaknya terhadap keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Temuan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran hak angket DPR dalam merespons kontroversi putusan MK dengan mempertimbangkan aspek politik, hukum, dan konstitusional. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan mekanisme kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem politik dan hukum di Indonesia.

Hak DPR terkait Fungsi Pengawasan 

1.Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR. Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 

Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kemudian, hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas: 

1.Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; 

2.Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau 

3.Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

Hak Para Anggota DPR 

Masing-masing anggota DPR berhak atas hak anggota. Pasal 80 UU 17/2014 dan perubahannya menerangkan bahwa para anggota DPR berhak atas sebelas hak berikut: 

 

1.Mengajukan usul rancangan undang-undang  

Hak ini dimaksudkan untuk mendorong anggota DPR untuk menyikapi dan menyalurkan serta menindaklanjuti aspirasi rakyat dalm bentuk pengajuan usul rancangan undang-undang. 

 

2.Mengajukan pertanyaan  

Hak untuk mengajukan pertanyaan secara lisan atau tertulis kepada pemerintah sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

 

3.Menyampaikan usul dan pendapat  

Hak untuk menyampaikan usul dan pendapat secara leluasa, kepada pemerintah atau kepada DPR sehingga ada jaminan kemandirian sesuai hati nurani serta kredibilitas. 

 

4.Memilih dan dipilih 

Hak untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR. 

 

5.Membela diri 

Hak untuk membela diri atau memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan jika diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota. 

 

6.Hak imunitas 

Hak untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis jika berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

 

7.Hak protokoler 

Hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi, maupun dalam melaksanakan tugasnya. 

 

8.Hak keuangan dan administratif 

Anggota DPR berhak atas hak keuangan dan administratif yang disusun oleh pimpinan DPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

9.Hak pengawasan 

Setiap anggota DPR berhak mengawasi pelaksanaan APBN dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihan. 

 

10.Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan  

Hak ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi konstituen anggota. 

 

11.Hak untuk melakukan sosialisasi undang-undang 

Hak untuk menjelaskan program legislasi nasional, pembentukan undang-undang baru, dan implementasinya serta menerima tanggapan masyarakat. 

Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPR RI adalah dengan menggunakan hak angket. Hak angket merupakan wewenang DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah dengan cara mengundang pejabat pemerintah atau pihak terkait untuk memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan dari anggota DPR RI. Namun, hak angket juga seringkali menjadi kontroversi karena dianggap memiliki potensi untuk disalahgunakan. Kekhawatiran ini muncul karena proses pelaksanaan hak angket tidak selalu transparan dan akuntabel, dan DPR memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan objek dan ruang lingkup penyelidikan. 

Kontroversi: 

Hak angket DPR RI seringkali menjadi kontroversial karena penggunaannya yang dinilai tidak selalu dilakukan dengan tujuan yang jelas dan objektif. Beberapa kontroversi terkait hak angket DPR RI antara lain: 

1.Politisasi: Penggunaan hak angket seringkali dianggap sebagai alat politik untuk menyerang atau mengkritik pemerintah, tanpa memperhatikan substansi atau kepentingan publik yang sebenarnya. Hal ini dapat mengurangi efektivitas dari hak angket sebagai instrumen pengawasan yang seharusnya bersifat independen dan obyektif. 

2.Penyalahgunaan Wewenang: Terkadang hak angket digunakan secara tidak proporsional atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang oleh DPR RI. Hal ini dapat merugikan pihak yang diundang untuk memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan dalam proses angket. 

3.Keterbatasan Hasil: Meskipun hasil dari penyelidikan melalui hak angket seharusnya dapat digunakan untuk perbaikan atau perubahan kebijakan pemerintah, namun dalam praktiknya hasil tersebut seringkali tidak menghasilkan tindakan konkret atau perubahan yang signifikan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas dari penggunaan hak angket dalam melakukan pengawasan. 

4.Ketidaknetralan: Terkadang proses hak angket diwarnai oleh ketidaknetralan dari anggota DPR RI yang terlibat, sehingga hasil penyelidikan menjadi dipertanyakan keobjektifannya. Hal ini dapat merugikan pihak yang menjadi sasaran angket dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. 

Dalam menghadapi kontroversi terkait hak angket DPR RI, penting bagi DPR RI untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam penggunaan hak tersebut. Pemilihan topik angket yang relevan dan penting untuk kepentingan publik, serta proses penyelidikan yang dilakukan secara obyektif dan profesional akan membantu mengurangi kontroversi dan meningkatkan efektivitas dari penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Meskipun hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI, namun penggunaan hak ini seringkali menuai kontroversi. Beberapa pihak berpendapat bahwa penggunaan hak angket seringkali disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu, sehingga tidak selalu dilakukan dengan tujuan yang jelas dan objektif. Selain itu, terdapat juga kritik terhadap efektivitas dari penggunaan hak angket dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Beberapa kasus menunjukkan bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan melalui hak angket tidak selalu menghasilkan perubahan atau perbaikan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan. Namun demikian, sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam sistem demokrasi, hak DPR, dalam hal ini hak angket, tetap penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah. Oleh karena itu, kerja sama antara DPR dan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan hak angket dilakukan secara bijak dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak istimewa yang dimiliki oleh DPR, termasuk hak angket, diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawasi dan memantau kinerja DPR dan pemerintah demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun