Desa adalah gambaran dari suatu wilayah geografis yang dihasilkan. Memanfaatkan unsur naturalistik, memanfaatkan unsur sosial ekonomi, politik, dan budaya serta mengembalikan hubungan dan pengaruh besarnya terhadap lingkungan.
- Dana desa
Pengertian Dana Desa
 Dana Desa adalah anggaran yang diperoleh dari APBN dan disalurkan melalui APBDes kabupaten dan kota untuk melaksanakan kewenangan, melaksanakan perbaikan dan memberikan dana kepada perbaikan masyarakat (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2014).
 Tujuan Dana Desa SM Pada dasarnya permohonan pemerintah harus mempunyai keinginan yang bersih dan mempunyai dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan perbaikan seluruh desa adalah untuk meningkatkan kualitas hidup, memastikan bahwa kelompok desa memberikan perhatian yang sama melalui sarana yang mereka miliki, dan menjaga nilai-nilai keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan.
 Ringkasnya, tujuan perbaikan besar adalah untuk meningkatkan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup dalam berbagai dimensi, dan menciptakan masyarakat yang baik.
- Â Sumber dana desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 Ayat 1 Pendapatan desa berasal dari :
1) Pendapatan asli desa : Hasil proyek Hasil kesejahteraan kecukupan pendapatan sendiri dan partisipasi, gotong royong dan pendapatan asli berbagai desa
 2) Dana desa dari APBN
3) Bagian pajak dan bea masuk Kabupaten/Kota (minimal 10%)
4) Penyaluran Dana Desa (ADD). Merupakan bagian dari anggaran Perimbangan yang dicapai dengan bantuan bantuan Kabupaten/Kota (minimal 10% Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum)
5) Keuangan dari APBD Negara dan dukungan Kabupaten/APBD kota