Apa itu Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi negara ?????????
Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara Kaidan penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negrara lainnya.
Kemerosotan penghayatan nilai-nilai Pancasila dapat disaksikan di semua bidang kehidupan, dari semua kelas sosial, dan di hampir semua profesi. Fakta paling jelas adalah korupsi yang dilakukan di semua lini, mulai dari pejabat pemerintah maupun institusi pemerintah dan swasta.
Catatan Kementerian Dalam Negeri RI menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2005-2013 ada 277 gubernur, walikota, dan bupati yang terlibat korupsi, dan 3.000 anggota DPRD terjerat hukum.
Dalam kurun waktu yang sama terdapat 137 anggota DPRD provinsi dan 1.050 anggota DPRD kabupaten/kota terlibat korupsi (Suara Pembaruan, 9 Desember 2013).
Kasus terbaru yang “mengguncang” seluruh kehidupan bangsa adalah tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar karena dugaan terlibat suap, merupakan fakta betapa nilai Pancasila hanya menjadi hiasan bibir kala pejabat mengucapkan sumpah jabatan. Pendidikan Pancasila bertujuan untuk memberikan pemahaman benar akan Pancasila.
Tidak disadari, sering Pancasila yang diajarkan akan Pancasila yang tidak benar, yang merupakan bentuk tersamar dari ideology yang justru bertentangan dengan Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila yang diajarkan dalam Pendidikan Pancasila adalah Pancasila yang dapat dipertanggungjawabkan secara juridis-konstitusional dan obyektif-ilmiah.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat Satuan Perguruan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia serta bahasa Inggris. Pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan Pancasila sebagai landasan pengenalan mahasiswa terhadap ideologi negara.
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) kemudian, dalam SK No.43/DIKTI/Kep/2006 memutuskan tentang rambu-rmbu Pelaksanan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, termasuk di dalamnya Pendidikan Pancasila. Pertanyaannya: Pancasila yang mana? Pertanyaan ini masuk akal karena Indonesia pernah memiliki tiga UUD, yaini UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950 yang memuat Pancasila pada pembukaannya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, dikelurkan Instruksi Presiden (Inpres) No.12 Tahun 1968.
Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, dapat menggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya manusia).
Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai pancasila sehingga bangsa Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Sedangkan human resourse terletak pada 2 aspek, yaitu pada orang-orang yang memegang jabatan pada pemerintahan yang melaksanakan nilai-nilai pancasila secara murni dan kesekuen didalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya dan formulasi kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat.
Bagaimana Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI ?
Didalam pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alinea ke 3 terdapat pernyataan kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat Indonesia, maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus dengan Pembukaan UUD 1945, dengan disebutkan kembali dalam pernyataan kemerdekaan dalam begian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Notonegoro (1982:24-26) menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar tidak merupakan peraturan hukum yang tertinggi. Di atasnya, masih banyak dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar, yang dinamakan pokok kaidah negara yang fundamental.Hubungan panacsila dengan pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm.
Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi diatas Undang-Undang Dasar. pancasila merupakan asas kerohanian dari pembukaan UUD1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah akademis, pembukaan UUD 1945 sebagai staatfundamentalorm mempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah.
Sekian dan Terimakasih,
Nama : Siti Nuranisa
Kelas : 01PPKP001
NIM : 201011500085
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
UNIVERSITAS PAMULANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H