Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Diskursus Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko

14 Januari 2024   18:55 Diperbarui: 14 Januari 2024   21:50 3691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pic4 - Rumah Orang Saminisme

Atas gerakan antipati dan penolakan pembayaran pajak, hal ini mengingatkan pada sejarahwan dan tokoh masyarakat dengan ideologinya yang anti pembayaran pajak pada zaman kolonial Belanda yaitu Samin Surosentiko. Samin Surosentiko yang nama aslinya adalah Raden Kohar lahir di Desa Ploso Kedhiren, Randublatung, pada tahun 1859, dan meninggal pada saat diasingkan di Padang pada tahun 1914. Dalam sejarah Samin terjadi ketidakadilan pajak di tengah musim kesulitan ekonomi dan merebaknya wabah memicu kekecewaan publik. Saat itu di Blora, daerah yang kaya akan kayu jati, pada peralihan abad ke 19 dan 20an muncul seorang tokoh bernama Samin Surosentiko. Pengikut ajaran Samin adalah Saminisme. Samin adalah tokoh yang dikenal dengan Sedulur Sikep.

Ajaran Saminisme adalah salah satu kepercayaan yang ada di Indonesia dan ajarannya bukan merupakan ajaran tentang keyakinan atau agama namun lebih mengarah pada kebudayaan leluhur pada umumnya. Salah satu ajaran Saminisme adalah 'menolak' membayar pajak kepada pemerintah kolonial namun tanpa adanya kekerasan dan tanpa menggunakan senjata. Mereka menghindari kekerasan dan melawan dengan cara menolak untuk membayar pajak, karena mereka berpandangan bahwa tanah, air dan tumbuhan adalah milik negaranya sendiri, yang mana seharusnya mereka berhak untuk mengolah dan memanfaatkan kekayaan tanah airnya sendiri dan tidak boleh terkonsentrasi dan dimonopoli oleh suatu pihak dari luar. 

Sanimisme adalah keturunan dari para pengikut Samin Surosentiko yang mengajarkan tentang sedulur sikep, dimana mereka mengobarkan semangat perjuangan untuk perlawanan terhadap Belanda tanpa adanya kekerasan. Bentuk pergerakkan yang dilakukan yaitu menolak untuk membayar pajak dan menolak semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu. Sehingga Saminisme seringkali memusingkan dalam pemerintahan Belanda, yang mana sikap tersebut yang hingga saat ini dianggap sangat tradisional oleh kelompok di luarnya.

Saminisme sendiri mulai mengisolasikan diri pada tahun 70-an dan Saminisme baru tahu bahwa Indonesia telah merdeka. Masyarakat Saminisme ini tersebar sampai di beberapa wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun penyebaran terbesarnya berada di wilayah Blora dan Bojonegoro, yang mana masing - masing bermukim di perbatasan kedua wilayah tersebut. Jumlah Saminisme tidak banyak dan hanya tinggal di beberapa kawasan pegunungan Kendeng di perbatasan dua provinsi tersebut.  Saminisme lebih suka disebut wong sikep, Masyarakat di luarannya sering menganggap bahwa mereka adalah kelompok masyarakat yang lugu, sederhana, tidak suka mencuri, menolak membayar pajak, dan seringkali menjadi bahan lelucon terutama di kalangan masyarakat Blora dan Bojonegoro.

Pengikut ajaran Saminisme mempunyai lima ajaran yaitu : tidak sekolah, tidak memakai peci tapi memakai iket kepala, yaitu semacam kain yang diikatkan di kepala seperti halnya orang Jawa terdahulu, tidak berpoligami, tidak memakai celana panjang dan hanya pakai celana selutut, tidak berdagang dan memanfaatkan dari sumber daya alam yang ada, serta penolakan terhadap tindakan kapitalisme. Penyebaran Saminisme yaitu tersebar pertama kali di daerah Klopoduwur wilayah Blora. Pada 1890 pergerakan Saminisme menyebar di dua desa kawasan hutan Randublatung, Blora. Penyebarannya lantas dengan cepat melalui ke desa-desa lainnya yaitu mulai dari pantai utara Jawa sampai dengan ke seputar hutan yang berada di Pegunungan Kendeng Utara dan Kendeng Selatan, atau di sekitar perbatasan provinsi Jawa Tengah, Ngawi sebelah utara dan Jawa Timur jika dilihat di peta saat ini.

Pic2 - Pakaian Laki - Laki Masyarakat Saminisme
Pic2 - Pakaian Laki - Laki Masyarakat Saminisme

Pokok ajaran Saminisme adalah sebagai berikut : Agama merupakan senjata atau pegangan dalam hidup, paham Saminisme tidak ada membeda-bedakan agama, oleh karena itu pengikut Saminisme tidak pernah mengingkari atau membenci agama - agama lainnya yang terpenting adalah ajaran kebaikan dalam kehidupan, tidak mengganggu orang lain, tidak bertengkar, tidak suka iri hati, dan tidak mencuri milik orang, bertindak sabar dan tidak sombong. Pada hakikatnya manusia hidup harus memahami kehidupannya karena hidup adalah sama dengan roh leluhur dan hanya hidup sekali serta dibawa abadi selamanya. Menurut pengikut Saminisme, roh orang yang sudah meninggal tidaklah meninggal, namun hanya meninggalkan pakaiannya saja. Bila berbicara harus dapat menjaga mulut, berkata jujur, dan saling hormat - menghormati. Berdagang bagi pengikut Saminisme dilarang karena dalam perdagangan terdapat unsur yang ketidakjujuran. Dan tidak boleh menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk uang.

Sebagaimana paham lain yang dipercayai oleh pengikutnya sebagai agama, Saminisme juga mempunyai kitab suci yang disebut Serat Jamus Kalimasada yang terdiri dari beberapa buku, diantaranya adalah Serat Punjer Kawitan, Serat Uri-uri Pambudi, Serat Pikukuh Kasajaten, Serat Lampahing Urip, Serat Jati Sawit dan merupakan nama-nama kitab yang amat populer dan dimuliakan oleh pengikut Saminisme. Ajaran dalam buku Serat Pikukuh Kasajaten (pengukuhan kehidupan sejati) dituliskan dalam bentuk puisi tembang, yaitu suatu puisi tradisional kesusasteraan Jawa. Dengan mempedoman pada kitab - kitab tersebutlah, Saminisme ingin membangun sebuah negara batin yang jauh dari sikap "Drengki srei, tukar padu, dahpen kemeren". Dan sebaliknya, Saminisme hendak mewujudkan perintah yaitu "Lakonana sabar trokal. Sabare dieling-eling. Trokali dilakoni."

Meskipun masa penjajahan Belanda telah berakhir, Saminisme tetap menilai pemerintah Indonesia saat itu tetap tidak jujur. Karenanya, ketika menikah mereka tidak mencatatkan  baik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di pencatatan sipil negara. Karena secara umum, perilaku orang Saminisme adalah 'Sikep' yaitu sangat jujur dan polos tetapi kritis. Saminisme tidak mengenal tingkatan dalam bahasa, jadi bahasa yang dipakai dalam kehidupan sehari - hari adalah bahasa Jawa ngoko. Bagi mereka menghormati orang lain tidak dari bahasa yang digunakanakan tetapi sikap dan perbuatanlah yang perlu ditunjukkan. Pakaian Saminisme berupa baju lengan panjang tanpa ada kerah dan berwarna hitam. Laki-laki menggunakan ikat kepala. Untuk pakaian wanita mengenakan kebaya lengan panjang dan berkain sebatas di bawah lutut atau di atas mata kaki.

Pic3 - Kegiatan Wanita di Masyarakat Saminisme
Pic3 - Kegiatan Wanita di Masyarakat Saminisme

Dalam hal kekerabatan masyarakat Saminisme memiliki persamaan dengan kekerabatan di wilayah Jawa pada umumnya. Sebutan - sebutan dan cara penyebutannya adalah sama, hanya Saminisme tidak mengenal hubungan darah atau generasi lebih ke atas setelah keturunan dari kakek atau nenek. Hubungan ketetanggaan baik sesama Saminisme maupun masyarakat di luarannya yang terjalin dengan baik. Dalam menjalin dan melestarikan hubungan diantara kekerabatan masyarakat Saminisme mempunyai tradisi untuk saling berkunjung terutama pada saat salah satu keluarga mengadakan hajat walaupun tempat tinggalnya yang jauh. Saminisme melarang untuk berdusta, iri hati, menyakiti orang lain, berhutang, dalam ajaran saminisme sering di ucapkan bahwa jika tidak mau dikuasai maka jangan menguasai dan jika tidak mau diperintah dan maka jangan memerintah. Ajaran Saminisme juga mendidik apa yg menjadi haknya jangan mengambil hak orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun