Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis K10_Manajemen Pajak

16 November 2023   08:53 Diperbarui: 16 November 2023   09:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus Habermas: Apakah Utang Pajak: Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif

Menjelang akhir tahun, Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kerap kali dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, hal ini merupakan salah satu upaya untuk pencapaian target penerimaan negara dalam hal pajak, selaian itu SP2Dk juga merupakan wujud pengawasan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajib perpajakannya. Berdasarkan Surat Edaran DJP no. SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP dalam hal untuk permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang berpotensi atas tindakan belum terpenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan tujuan dari SP2DK salah satunya yaitu sebagai wujud tindakan pengawasan otoritas pajak terhadap wajib pajaknya, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa atas pengiriman SP2DK tersebut dapat ditemukan beberapa wajib pajak yang belum benar dan baik atas pemenuhan kewajiba perpajakannya, sehingga wajib pajak tersebut perlu melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang telah disampaikan sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga atas pembetulan tersebut tidak jarang wajib pajak akan menimbulkan kurang bayar pajak yang berdampak pada adanya utang pajak.

Apa itu yang disebut dengan Utang Pajak?

Berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No 19 Tahun 2020 Utang pajak adalah suatu kewajiban pajak dari wajib pajak yang wajib dipenuhi, baik berupa denda, sanksi administrasi ataupun bunga dan kenaikannya yang tercantum di dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang berdasarkan pada undang-undang perpajakan. Dalam hal ini wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan undang-undang perpajakan yang telah ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak untuk pemungut dan pemotong pajak tertentu. Salah satu hak wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya yaitu dapat melakukan pembayaran secara angsuran ataupun menunda jika wajib pajak dipandang dalam kondisi keuangan yang tidak baik, hal telah tercantum dalam Undang-Undang no 16 tahun 2019.

Utang Pajak: Tindakan Strategis

Dengan filosofi bahwa utang pajak adalah kewajiban wajib pajak, yang mana apabila atas Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, maka konsekuensi yang akan ditanggung oleh wajib pajak yaitu tindakan penagihan utang pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak seperti menyampaiakn surat teguran, surat paksa, dan surat perintah penyitaan bahkan penyandraan wajib pajak, yang mana atas tindakan tagihan pajak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020. Sehingga atas utang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif berupa tindakan paksa seperti penyitaan, pelelangan hingga penyanderaan jika utang pajak tidak kunjung dilunasi oleh wajib pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penagihan aktif ini adalah upaya otoritas pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga wajib pajak dapat dengan segera melunasi kewajiban pajaknya. Namun disisi lain wajib pajak dikondisikan sebagai alat strategis dalam upaya pemenuhan target penerimaan negara. Penagihan utang pajak dengan tindakan strategis yaitu kewenangan penagihan berada pada sisi otoritas pajak, sehingga otoritas pajak merasa berhak atas pengaihan utang dengan cara sesuai undang -- undang yang berlaku dengan tujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara, dimana atas tindakan tersebebut lebih kearah tindakan tagihan aktif yang memaksa wajib pajak untuk dapat dengan segera melunasi kewajiban pajaknya.

Utang Pajak: Tindakan Komunikatif

Memahami bahwa SP2DK merupakan salah satu wujud tindakan otoritas pajak dalam hal pengawasan terhadap wajib pajaknya dan untuk pencapaian target penerimaan negara. Tidak menutup kemungkinan bahwa atas SP2DK yang diterbitkan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak akan menjadi pemicu utang pajak. Berdasarkan Surat Edaran DJP nomor SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan wajib pajak melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan terhadap wajib pajak, maka otoritas pajak dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak yang terindikasi adanya tindakan penyimpangan atas kewajiban perpajakan. Jika selama proses SP2DK terindikasi wajib pajak melakukan tindakan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dalam hal ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, maka otoritas pajak, dalam hal ini diwakilkan oleh Account Representative (AR) dapat sekaligus menyampaikan sosialisasi dan edukasi terkait perpajakan terhadap wajib pajak. Tindakan komunikatif yang dilakukan oleh AR seperti ini akan sangat membantu wajib pajak untuk lebih memahami regulasi perpajakan, sehingga wajib pajak kedepannya dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar. Namun jika selama proses SP2DK ternyata data dari wajib pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, maka pihak wajib pajak dapat melakukan klarifikasi atas data yang tercantum dalam SP2DK. Klarifikasi dapat berupa surat tanggapan atas SP2DK atau wajib pajak datang secara langsung ke kantor pajak dengan membawa dokumen -- dokumen pendukung atas klarifikasi SP2DK tersebut. Jika pada akhirnya hasil dari SP2DK tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) atas kurang bayar pajak, maka wajib pajak berkewajiban untuk melunasinya paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam SKP atau STP tersebut. Namun apabila wajib pajak dalam kondisi keuangan yang tidak baik, maka wajb pajak berhak untuk mengajukan permohonan angsuran pelunasan atau penundahaan atas utang pajak yang ditimbulkan (UU No. 16 Tahun 2019). Penagihan utang pajak dengan tindakan komunikatif merupakan komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan wajib pajak, dimana biasanya terdapat solusi atau alternatif yang disampaikan oleh otoritas pajak agar tidak memberatkan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

File Picture2 Mandiri
File Picture2 Mandiri

Apakah Utang Pajak: Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan berdasarkan undang -- undang pemungutannya bersifat memaksa atau wajib, jadi apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dengan tepat waktu, maka otoritas pajak berkewangan untuk melakukan tindakan -- tindakan penagihan pajak yang dipandang perlu guna mengoptimalisasikan penerimaan pajak. Apabila tindakan penagihan secara komunikatif tidak efektif, maka otoritas pajak dapat melakukan tindakan penagihan aktif yang dipandang lebih strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Referensi :

  • Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang -- Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
  • Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
  • Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan, Dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.
  • https://www.pajak.com/pajak/ini-konsekuensi-bila-utang-pajak-tidak-dilunasi/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun