Dengan di terbitkannya PMK ini dapat memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yaitu, bahwa apabila barang tidak masuk ke kawasan bebas maka pengusaha di KPBPB lah yang akan dikenakan sanksi dan sepanjang PKP menerima dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran BKP atau JKP (PPJB), maka sanksi tidak berlaku bagi PKP. Sehingga jelas tanggungjawab dapat dipikul bersama diantara Pengusaha KPBPB (Wajib Pajak kawasan bebas) dan PKP (Wajib Pajak di luar kawasan bebas) sesuai dengan ketentuan undang-undang PPN yang berlaku.
Memberikan Kepastian Hukum, adanya kepastian hukum yang melalukan endorsement atau subjek hukum yaitu Pengusaha yang memasukkan barang ke kawasan bebas dan kepastian hukum siapa yang wajib melunasi PPN terutang dari dokumen PPBJ, apabila tidak mendapatkan endorsement atas perolehan BKP, maka pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ harus melunasi PPN terutang
Sederhana dalam segi administrasi dan sistem, kemudahan prosedur untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas yang dapat diajukan secara online dimana sebelumnya dilakukan secara manual.
Kemudahan, fully electronic yang datanya telah terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pada sistem sebelumnya permohonan endorsement menjadi issue karena begitu banyak persyaratan, dengan diterapkannya PMK ini beberapa dokumen di pangkas seperti Bill of Lading, sistem saat ini konsepnya adalah fully electronic, effortless, dengan prosedur diterbitkannya Faktur Pajak 07 sebagai proksi pemberian fasilitas PPN dan dokumen pemasukan barang (PPJB) untuk bisa barang masuk ke kawasan bebas secara formal eligible untuk diberikan akses pembebasan PPN
Pengawasan yang efektif, adanya pengawasan dari pemerintah agar kawasan bebas diperkuat design pengawasannya dengan dibuat administrasi pengawasan yang efektif dan terintegrasi
Mengapa Penerapan PMK-173 Tahun 2021 Masih Mendapatkan Kritik Dari Pelaku Bisnis Terkait Dengan Penerbitan Faktur Pajak 07 ?
Sesuai dengan tujuan dari diterbitkannya PMK-173 Tahun 2021 yaitu memberikan kemudahan prosedur untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas yang dapat diajukan secara online dan fully electronic, dimana semua data yang disubmit ke sistem yang telah terintegrasi yaitu Sistem INSW. Pada dasarnya integrasi informasi dari sebuah sistem diperlukan karena :
1. Adanya kebutuhan konstituen untuk bekerja sama antar Institusi/ Lembaga dalam suatu pemerintahan
2. Terjadinya pengolahan data antar sistem informasi setiap Institusi/ Lembaga pemerintahan yang saling terkait, sehingga untuk melengkapi suatu informasi dibutuhkan proses pertukaran data dengan sistem informasi yang lain
3. Dapat memungkinkan penyediaan realtime pengaksesan data
4. Mengubah data untuk analisis dan pertukaran data, mengatur penempatan data sebagai pengawasan