Kuis_08 Kritik Penerapan Faktur Pajak 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021
Kegiatan bisnis yang berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang artinya bebas dari pengenaan Pajak PPN dan PPnBM. Namun, tetap terdapat beberapa ketentuan dan prosedur administrasi pajak yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di Kawasan Pelabuhan Bebas atau Perdagangan Bebas (KPBPB). Apabila salah satu ketentuan administrasi pajak tidak terpenuhi, maka kegiatan bisnis di area KPBPB tersebut akan menjadi objek pajak. Demikian pula, pengusaha yang terjun di area KPBPB harus menanggung PPN terutang. Kawasan Perdagangan Bebas atau Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai (PMK 173, 2021).
Secara spesifik Free Trade Zone (FTZ) memiliki arti menurut Charles W Thurston yaitu; "An-Free Trade Zone is in essence, a tax- free enclave and not consideres part of the country as far as import regulations are concerned. When an item leaves a free trade zone and is officially imported into the host country of the Free Trade Zone, all duties and regulation are imposed" (Arafat, 2010).
Di Indonesia peraturan perpajakan dalam kawasan perdagangan bebas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 yang berisikan tentang Tata Cara, Pembayaran, Pelunasan dan Pengadministrasian PPN dan PPnBM.
Apa Yang Menjadi Tujuan Pemerintah Dengan Diterbitkannya PMK-173 Tahun 2021 ?
Dengan dirilisnya PMK No. 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang efektif berlaku pada tanggal 2 februari 2022 diharapakan para wajib pajak baik di area KPBPB dan diluar KPBPB yaitu Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki pemahaman yang utuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan pada PMK 173/2021 ini terkait pajak di KPBPB ini dasarnya adalah pengaturan pemanfaatan pembebasan PPN dan PPnBM pada Kawasan Bebas atau Free Trade Zone, yaitu kemudahan prosedur untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas yang dapat diajukan secara online, dimana sebelumnya dilakukan secara manual.
PMK 173/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2021 tentang penyelenggaraan KPBPB yang mengamanatkan agar Kementrian Keuangan mengatur ketentuan PPN dan PPnBM di kawasan bebas. Tujuan dari diterbitkannya PMK ini adalah untuk memperkuat pengawasan dalam penerapan fasilitas perpajakan di area KPBPB dengan administrasi PPN yang sederhana. Jika pada peraturan sebelumnya no. 41/2018 pada tahap Endorsement banyak dokumen yang di syaratkan, pada PMK ini akan diubah menjadi fully electronic yang datanya telah terintegrasi di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Bagaimanakah Arah Kebijakan Pemerintah Yang Tertuang Dalam PMK-173 Tahun 2021 ?
Objek fasilitas dan kemudahan PPN di KPBPB telah diatur secara eksplisit dalam PP no. 41/2021. Oleh karena itu, substansi pengaturan dalam PMK 173/2021 diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di area KPBPB supaya:
Berkeadilan, dimana pada PMK sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pembuat faktur 07 yang akan menanggung tanggung jawab dan sanksi apabila prosedur dan persyaratan administrasi tidak terpenuhi padahal pihak yang berkepentingan dalam menggunakan barang, yang bisa memasukkan barang ke area KPBPB dan yang mempunyai akses administrasi kepabeanan adalah Pengusaha yang berada di area KPBPB sedangkan pihak PKP tidak bisa mengkontrol dengan pasti bahwa barang dapat masuk ke area KPBPB dan atas hal tersebut kadangkala menimbulkan sengketa bagi PKP atas tanggungjawab yang dipikulnya karena kelalaian pihak lain.Â