Diskursus_Biaya Promosi dan Biaya Entertainment (Deductible Expenses)
Dalam menghadapi era persaingan yang sangat ketat dalam dunia berbisnis, kegiatan promosi menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam keberhasilan pemasaran suatu produk. Dengan dilakukannya kegiatan promosi, maka Perusahaan kerap kali turut aktif dalam menyebarkan informasi, membujuk, dan mempengaruhi demi untuk memperkenalkan produk yang diperdagangkan oleh Perusahaan. Kegiatan promosi merupakan kegiatan garda depan dalam sebuah Perusahaan dan merupakan kegiatan yang utama dalam proses penjualan. Bila dikaitkan dalam aspek perpajakan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan promosi adalah termasuk biaya yang dapat dibiayakan (Deductible Expenses) karena ada keterkaitan secara langsung dalam rangka kegiatan Mendapatkan, Menagih dan Memelihara (3M) Penghasilan.
Lalu, seperti apakah Biaya Promosi yang dapat dibiayakan secara aspek perpajakan ?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/ atau meningkatkan penjualan. Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah akumulasi dari total:
a. Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya
b. Biaya pameran produk
c. Biaya pengenalan produk baru
d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk
Dalam hal biaya promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang bisa dikurangkan (Deductible Expenses) dari penghasilan bruto adalah sebesar harga perolehan sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan
Bagaimanakah ketentuan Biaya Promosi agar dapat dibiayakan?
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
- Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang diberikan kepada pihak lain.
- Daftar nominatif tersebut paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
- Daftar nominatif dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010.
- Daftar nominative dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
- Dalam hal ketentuan poin 1 sampai dengan 4 tidak dapat dipenuhi, maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.