Biaya Entertainment
Sudah bukan rahasia umum dimana para pelaku usaha seringkali harus memberikan entertainment kepada mitra usaha, klien atau calon pelanggannya guna mendukung kegiatan usahanya. Sama halnya dengan biaya promosi, biaya entertainment dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expenses).
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE--27/PJ.22/1986. Biaya Entertainment, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan catatan wajib pajak dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan secara formal dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan secara materil. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya entertainment dan sejenisnya dari penghasilan bruto, wajib melampirkan Daftar Nominatif atas biaya Entertainment dan sejenisnya pada SPT PPh Tahunan Badan sama halnya dengan biaya promosi.
Mengapa Biaya Promosi dan Biaya Entertainment perlu dibuatkan Daftar Nominatif?
Dalam menyusun dan melaporkan SPT PPh Tahunan Badan, kewajiban melampirkan Daftar Nominatif atas Biaya Promosi dan Biaya Entertainment menjadi syarat wajib tambahan karena sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) PMK No. 02/PMK.03/2020, bahwa jika Daftar Nominatif tidak dibuatkan dan tidak dilampirkan dalam SPT PPh Tahunan Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Artinya, pelaporan SPT PPh Tahunan Badan tersebut tidak valid dan perlu adanya perbailkan. Untuk itu agar SPT PPh Tahunan Badan lengkap dan benar, Â maka Daftar Nominatif perlu dibuatkan dan dikirim bersamaan dengan SPT PPh Tahunan Badan, agar biaya-biaya yang terdapat dalam Daftar Nomintif dapat dikurangkan dari penghasilan bruto guna penghematan pajak.
Kesimpulan:
Biaya Promosi dan Biaya Entertainment dapat dibiayakan (Deductible Expenses) selama melampirkan Daftar Nominatif pada saat pelaporan SPT PPh Tahunan Badan, apabila Daftar Nominatif tidak dikirimkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka biaya-biaya tersebut tidak bisa dibiayakan dan SPT PPh Tahunan Badan yang di kirim menjadi tidak valid.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 27/PJ.22/1986 tentang Biaya "Entertainment" Dan Sejenisnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H