Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

TB1_P552120001 - MANAJEMEN PAJAK (2A2556AA)

13 Oktober 2023   02:40 Diperbarui: 13 Oktober 2023   02:57 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
file pic 4 - simulasi perhitungan PPh Psl 22 Impor

TB1_Fenomena Manajemen Tatakelola Pada Pemotongan PPh; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

Seiring berjalannya waktu setiap negara akan melakukan terobosan terbaru untuk membuat kehidupan warganya agar lebih baik. Salah satunya dengan terus melakukan pembangunan secara menyeluruh baik sektor pelayanan maupun infrastruktur. Untuk mendukung keberhasilan tujuan tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak salah satunya warga negara itu sendiri. Warga negara dapat mengambil peran dengan cara menyetorkan pajak kepada negara yang nantinya atas setoran pajak tersebut akan dikelola oleh negara yang nantinya digunakan untuk menyejahterakan keberlangsungan kehidupan warganya secara merata.

file pic.2 - data BPS
file pic.2 - data BPS

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik diatas, di Indonesia Pajak Penghasilan (PPh) berkontribusi paling besar dalam sumber penerimaan negara. Melihat dari adanya potensi penerimaan pajak yang besar dari sektor PPh, maka dalam pengenaan pajak penghasilan pemerintah terus melakukan pengembangan baik dari segi sistem maupun regulasinya. Sistem pemungutan pajak di Indonesia sudah melewati beberapa kali mengalami perubahan terhitung sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983 yakni pemungutan Pajak Penghasilan yang beralih dari Official Assessment System menjadi Self-Assessment System. Dengan diubahnya sistem pemungutan menjadi Self-Assessment System. Artinya, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri berlandasan kejujuran dan kesadaran dari wajib pajak itu sendiri dan tidak ada campur tangan fiskus dalam menentukan besarnya pajak terutang selama wajib pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

Untuk mengurangi resiko adanya ketidakjujuran, ketidakpatuhan dan ketidaktahuan dari wajib pajak, maka dilibatkan pihak ketiga (lawan transaksi) dalam melakukan pemungutan pajak yang disebut sistem PPh pemotongan pemungutan (PPh POT PUT) atau withholding tax. Sistem withholding tax muncul adanya pihak ketiga yang diberi kewenangan untuk memotong dan memungut pajak yang terutang (Mardiasmo, 2016).

Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia mempunyai lebih banyak jenis pajak sehingga dalam penerapan pajak PPh Potput tersebut, cara perhitungan dan besaran tarif pajaknya bisa berbeda, yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4(2) dan PPh Pasal 15. Fenomena yang sering dihadapi wajib pajak badan usaha dalam mengelola pajak penghasilan adalah pengumpulan bukti potong dari suatu transaksi. Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam mengumpulkan bukti potong pajak penghasilan, hal ini dapat menyebabkan risiko pada arus kas perusahaan, sehingga perusahaan harus bayar pajak lebih awal dengan jumlah yang besar. Untuk itu manajemen tatakelola pada pemotongan pajak sangat penting bagi wajib pajak agar bukti potong pajak dapat terkoordinir dengan rapih sehingga memudahkan dalam melakukan rekonsiliasi pajak secara akurat.

Apa itu Sistem PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POT PUT) atau Withholding Tax?

Dari beberapa sumber, pengertian withholding tax adalah:

Menurut Wikipedia: Withholding tax adalah Pemotongan pajak yang juga disebut retensi merupakan suatu cara yang disyaratkan oleh pemerintah bagi pihak pembayar dari suatu pos pendapatan untuk menahan atau memotong pajak dari pembayaran dan membayar pajak tersebut kepada pemerintah.

Menurut Dictionary of Tax Terms (D. Larry Crumbley, et al., 1994), Withholding tax is the amount of income tax an employer is required to withhold from an employee's salary when the salary paid. The amount withheld is a credit against the income taxes the employee the amount must pay on his or her taxable income for the taxable year.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun