Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

KUIS 02_Manajemen Pajak

17 September 2023   16:13 Diperbarui: 23 September 2023   11:58 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K2_ Diskursus Mengapa Perlu Manajemen Pajak?

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara. Pemungutan pajak berasal dari berbagai sumber, termasuk pendapatan perorangan, pendapatan usaha, pajak properti, pajak perdagangan, dan lainnya. Peranan pajak semakin besar dan signifikan dalam menyumbang penerimaan negara, hal ini dapat dilihat dari terus meningkatnya target pemerintah dari penerimaan pajak dalam APBN. Mengingat pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara maka pungutan atas pajak tersebut bersifat memaksa atau wajib (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).

Setelah reformasi perpajakan dijalankan pada tahun 1983 di Indonesia, sistem perpajakan berubah dari office assessment menjadi self-assessment. Dengan sistem pajak yang baru tersebut, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban, baik dalam menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan akan terlaksana dengan baik jika wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika dilihat dari sudut pandang pemerintah sebagai penerima pajak apabila wajib pajak lebih kecil membayar pajaknya, maka pendapatan negara dari sektor pajak tentunya berkurang dan sebaliknya dari sisi pengusaha atau wajib pajak sebagai sumber pungutan pajak apabila lebih besar membayar pajak dari yang semestinya, maka akan mengakibatkan kerugian.

Salah satu tujuan dari pengusaha yaitu untuk memaksimal laba, karenanya pajak merupakan salah satu fakor pengurang laba, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh pengusaha adalah dengan meminimalkan beban pajak dalam batasan yang tidak melanggar aturan (legal). Seperti yang kita ketahui, besarnya pajak yang dibayarkan oleh pengusaha tergantung dari besarnya penghasilan. Semakin besar penghasilan maka semakin besar juga pajak yang terutang. Oleh karena itu perusahaan membutuhan manajeman pajak yang tepat agar perusahaan dapat membayar pajak dengan efektif dan efisien.

Menurut Pohan (2013), Manajemen pajak merupakan suatu upaya sistematis yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang perpajakan untuk mencapai pemenuhan kewajiban perpajakan yang minimum. Tujuan utama dari manajemen pajak adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan meminimalisir beban pembayaran pajak untuk memaksimalkan keuntungan.

Menurut Lumbantoruan (1994) mendefinisikan manajemen pajak adalah sebagai sarana untuk memenuhi ketentuan perpajakan dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. 

Secara umum, manajemen pajak seringkali diartikan sebagai sebuah proses yang dilakukan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara optimal tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam prakteknya manajemen pajak cenderung dikaitkannya dengan penggelapan pajak (tax evasion). Manajemen pajak berbeda dengan tax evasion terutama terkait dengan kepatuhan atas peraturan. Tax evasion cenderung illegal sedangkan manajemen pajak legal dan taat aturan dalam penerapan manajemen perencanaan pajaknya.

Manajemen pajak pada umumnya bertujuan untuk mengontrol tata laksana kewajiban wajib pajak agar dapat menghindari resiko hutang pajak yang tak terduga di masa mendatang. Dengan dilaksanakannya manajemen pajak fungsi manajemen dapat dicapai secara efektivitas dan efisien dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

Dalam penerapannya manajemen pajak juga harus didukung oleh bukti-bukti konkret baik dari segi pencatatan akuntansi maupun dasar hukumnya. Dalam manajemen perpajakan terdapat unsur-unsur penting yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak yaitu :

1. Tax Compliance

Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukuan, pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak, dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya relatif murah atau kecil.

2. Tax Planning

Merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen pajak.

3. Tax Litigation

Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak.

4. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan.

Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak juga berperan penting dalam mengontrol transaksi-transaksi perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak, perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi :

  • Routine Budget Process Time frame, yang meliputi transaksi yang bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  • Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management, yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
  • Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.

whatsapp-image-2023-09-23-at-11-35-59-650e6ccc856e0a13ad56bb42.jpg
whatsapp-image-2023-09-23-at-11-35-59-650e6ccc856e0a13ad56bb42.jpg

Jadi manajemen pajak sangat perlu dilakukan sebagai suatu upaya untuk meminimalisir beban atau kewajiban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan demikian dengan dilakukannya manajemen pajak dapat mambantu wajib pajak dalam meminimalisir resiko ketidakpatuhan dalam transaksi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun