Mohon tunggu...
Siti Dewani
Siti Dewani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi - Universitas Mercu Buana

Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Nama: Siti Dewani, NIM: 55522120009, Mata Kuliah: Manajemen Pajak, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Financial

KUIS 02_Manajemen Pajak

17 September 2023   16:13 Diperbarui: 23 September 2023   11:58 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukuan, pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak, dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya relatif murah atau kecil.

2. Tax Planning

Merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen pajak.

3. Tax Litigation

Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak.

4. Tax Research

Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan.

Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak juga berperan penting dalam mengontrol transaksi-transaksi perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak, perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi :

  • Routine Budget Process Time frame, yang meliputi transaksi yang bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.
  • Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management, yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
  • Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.

whatsapp-image-2023-09-23-at-11-35-59-650e6ccc856e0a13ad56bb42.jpg
whatsapp-image-2023-09-23-at-11-35-59-650e6ccc856e0a13ad56bb42.jpg

Jadi manajemen pajak sangat perlu dilakukan sebagai suatu upaya untuk meminimalisir beban atau kewajiban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan demikian dengan dilakukannya manajemen pajak dapat mambantu wajib pajak dalam meminimalisir resiko ketidakpatuhan dalam transaksi perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun