Berhubungan dengan kegiatan untuk mematuhi aturan perpajakan, yang meliputi: administrasi, pembukuan, pemotongan atau pemungutan pajak, penyetoran, pelaporan, memberikan data untuk keperluan pemeriksaan pajak, dan sebagainya. Secara umum peraturan pajak akan dipatuhi oleh wajib pajak bila biaya untuk mematuhinya relatif murah atau kecil.
2. Tax Planning
Merupakan rangkaian strategi untuk mengatur akuntansi dan keuangan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban perpajakan dengan cara-cara yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Dalam arti yang lebih luas meliputi keseluruhan fungsi manajemen pajak.
3. Tax Litigation
Merupakan usaha untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa pajak dengan pihak lain, terutama kantor pajak. Sengketa pajak terjadi karena adanya perbedaan penafsiran atas suatu ketentuan perpajakan atau atas masalah-masalah yang tidak ada aturannya secara jelas antara wajib pajak dengan fiskus dalam pemeriksaan atau penelitian pajak.
4. Tax Research
Merupakan proses untuk mencari jawaban, solusi, atau rekomendasi atas suatu permasalahan perpajakan.
Dengan menerapkan manajemen pajak wajib pajak juga mampu melakukan estimasi pajak yang ditanggung. Manajemen pajak juga berperan penting dalam mengontrol transaksi-transaksi perpajakan sehingga menghindari koreksi fiskal yang terlalu banyak saat pelaporan SPT. Dalam penerapan manajemen pajak, perusahaan juga perlu memperhatikan kerangka waktunya meliputi :
- Routine Budget Process Time frame, yang meliputi transaksi yang bersifat rutin baik jangka pendek maupun jangka panjang.
- Build-in Under Corporate Planning Corporate tax management, yakni ketika perusahaan memiliki strategi bisnis maka perlu dipikirkan pula strategi tax planning. Sebagai contoh pembukaan gerai baru tentu perlu sentralisasi PPN fund untuk mempermudah perhitungan PPN yang dipungut.
- Incidental atau saat terjadi transaksi khusus pada waktu tertentu misalnya saja ketika pengambilalihan usaha maupun ketika perusahaan IPO tentu perlakukan pajaknya juga berbeda.
Jadi manajemen pajak sangat perlu dilakukan sebagai suatu upaya untuk meminimalisir beban atau kewajiban pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan demikian dengan dilakukannya manajemen pajak dapat mambantu wajib pajak dalam meminimalisir resiko ketidakpatuhan dalam transaksi perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H