Mohon tunggu...
Siti Khoirnafiya
Siti Khoirnafiya Mohon Tunggu... Lainnya - Pamong budaya

Antropolog, menyukai kajian tentang bidang kebudayaan

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Apa Itu Pledoi?

11 Oktober 2024   16:00 Diperbarui: 11 Oktober 2024   16:05 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pledoi, atau pembelaan, merupakan momen krusial dalam proses peradilan. Di sinilah terdakwa, melalui kuasa hukumnya, memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti yang meringankan hukuman atau bahkan membebaskannya dari dakwaan. Lebih dari sekadar serangkaian kata-kata, pledoi adalah sebuah narasi yang berusaha membangun jembatan antara hukum dan keadilan.

Pledoi bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah kesempatan untuk menghadirkan perspektif yang berbeda. Pledoi merupakan hak terdakwa untuk membela diri dan menyampaikan pandangannya terhadap dakwaan yang diajukan. Pledoi memungkinkan terdakwa untuk menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan tidak sepenuhnya benar atau bahwa ada faktor-faktor yang meringankan hukuman.

Pledoi merupakan salah satu tahapan penting dalam persidangan. Melalui pledoi, terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya secara langsung kepada majelis hakim. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perkara diputuskan secara adil dan berdasarkan fakta-fakta yang benar.

Dalam peradilan, ada beberapa tujuan pledoi, di antaranya yang utama: 

  • Terdakwa berusaha membuktikan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar yang kuat atau tidak benar.
  • Tujuan utama pledoi adalah agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
  • Jika pembebasan tidak mungkin, terdakwa akan berusaha agar hukuman yang dijatuhkan hakim seminimal mungkin.

Secara umum, isi pledoi mencakup:

  • Ringkasan dakwaan: Ulangan singkat mengenai tuduhan yang diajukan jaksa.
  • Bantahan terhadap dakwaan: Penjelasan terperinci mengenai alasan mengapa terdakwa menolak setiap poin dalam dakwaan.
  • Bukti-bukti yang meringankan: Penyampaian bukti-bukti yang mendukung klaim terdakwa bahwa ia tidak bersalah atau bahwa hukuman yang lebih ringan layak diberikan.
  • Permohonan kepada hakim: Permohonan kepada majelis hakim agar memutuskan perkara sesuai dengan hukum dan keadilan.

Siapa Saja yang Berhak Membuat Pledoi?

Dalam beberapa kasus, baik terdakwa maupun penasihat hukum dapat menyampaikan pledoi secara bersama-sama.

  • Terdakwa: Terdakwa sendiri memiliki hak penuh untuk menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
  • Penasihat hukum: Jika terdakwa memiliki penasihat hukum, maka penasihat hukum tersebut juga berhak untuk menyampaikan pledoi atas nama terdakwa.

Nah apakah perbedaan pledoi dengan nota pembelaan?

Pledoi dan nota pembelaan pada dasarnya memiliki makna yang sama, yaitu pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Namun, dalam praktiknya, seringkali terdapat perbedaan penekanan antara keduanya:

Pledoi: Lebih bersifat lisan dan disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim. Pledoi seringkali mengandung unsur emosional yang bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan kebenaran pembelaan terdakwa.

Nota Pembelaan: Merupakan bentuk tertulis dari pledoi yang berisi argumentasi hukum yang lebih sistematis dan rinci. Nota pembelaan biasanya disampaikan terlebih dahulu sebelum pledoi lisan.

Secara garis besar, perbedaan antara pledoi dan nota pembelaan terletak pada bentuk penyampaiannya. Pledoi lebih menekankan pada aspek persuasif dan emosional, sedangkan nota pembelaan lebih menekankan pada aspek yuridis dan argumentatif.

Lalu apakah perbedaan pledoi, replik, dan duplik dalam sebuah persidangan:

Pledoi adalah pembelaan terakhir yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan. Tujuannya adalah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah atau setidaknya meminta keringanan hukuman. Waktunya disampaikan setelah jaksa menyampaikan tuntutan.

Replik adalah jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Tujuannya adalah memperkuat tuntutan yang telah diajukan dan membantah argumen yang disampaikan dalam pledoi.Waktunya disampaikan setelah pledoi.

Duplik adalah jawaban terakhir dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Tujuannya adalah mempertegas kembali pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi dan membantah argumen yang disampaikan dalam replik. Waktunya disampaikan setelah replik.

Ilustrasinya adalah bayangkan persidangan sebagai sebuah debat. Pledoi adalah pembukaan debat dari pihak terdakwa, replik adalah tanggapan dari pihak jaksa, dan duplik adalah balasan terakhir dari pihak terdakwa. 

Dengan demikian ada beberapa tahapan yang memudahkan untuk memahami istilah istilah tersebut Urutan yang benar adalah:

Pledoi: Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan. Ini merupakan kesempatan pertama bagi terdakwa untuk membela diri.

Replik: Jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang telah disampaikan. Jaksa akan berusaha memperkuat tuntutannya dan membantah argumen yang diajukan dalam pledoi.

Duplik: Jawaban terakhir dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik yang telah disampaikan oleh jaksa. Ini adalah kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memberikan penjelasan atau bantahan.

Jadi, urutannya adalah: Pledoi Replik Duplik.

Analogi Sederhana:

Bayangkan persidangan seperti sebuah pertandingan debat. Pledoi adalah pembukaan debat dari pihak terdakwa, replik adalah tanggapan dari pihak jaksa, dan duplik adalah balasan terakhir dari pihak terdakwa.

Mengapa Urutannya Begitu?

Urutan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik jaksa maupun terdakwa, untuk menyampaikan argumentasi mereka secara bergantian. Hal ini bertujuan untuk mencapai keadilan dalam proses peradilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun