Secara garis besar, perbedaan antara pledoi dan nota pembelaan terletak pada bentuk penyampaiannya. Pledoi lebih menekankan pada aspek persuasif dan emosional, sedangkan nota pembelaan lebih menekankan pada aspek yuridis dan argumentatif.
Lalu apakah perbedaan pledoi, replik, dan duplik dalam sebuah persidangan:
Pledoi adalah pembelaan terakhir yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan. Tujuannya adalah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah atau setidaknya meminta keringanan hukuman. Waktunya disampaikan setelah jaksa menyampaikan tuntutan.
Replik adalah jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya. Tujuannya adalah memperkuat tuntutan yang telah diajukan dan membantah argumen yang disampaikan dalam pledoi.Waktunya disampaikan setelah pledoi.
Duplik adalah jawaban terakhir dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Tujuannya adalah mempertegas kembali pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi dan membantah argumen yang disampaikan dalam replik. Waktunya disampaikan setelah replik.
Ilustrasinya adalah bayangkan persidangan sebagai sebuah debat. Pledoi adalah pembukaan debat dari pihak terdakwa, replik adalah tanggapan dari pihak jaksa, dan duplik adalah balasan terakhir dari pihak terdakwa.Â
Dengan demikian ada beberapa tahapan yang memudahkan untuk memahami istilah istilah tersebut Urutan yang benar adalah:
Pledoi: Diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan. Ini merupakan kesempatan pertama bagi terdakwa untuk membela diri.
Replik: Jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi yang telah disampaikan. Jaksa akan berusaha memperkuat tuntutannya dan membantah argumen yang diajukan dalam pledoi.
Duplik: Jawaban terakhir dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik yang telah disampaikan oleh jaksa. Ini adalah kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memberikan penjelasan atau bantahan.
Jadi, urutannya adalah: Pledoi Replik Duplik.