Mohon tunggu...
siti faras zakirah
siti faras zakirah Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dari salah satu prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam saya memiliki hobi menulis dan mengarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran dan Delik Pers dalam Mencemarkan Nama Baik

3 Juli 2023   18:12 Diperbarui: 3 Juli 2023   18:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) penghinaan ringan

(3) fitnah

(4) fitnah pengaduan dan

(5) fitnah tuduhan

Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP masih tetap mempertahankan penghinaan (blediging) ini bisa beragam wujudnya, misalnya ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan, ada yang memfitnah, melapor secata memfitnah dan menuduh secara memfitnah.

Dalam perkara pidana yang menyangkut pers tentu saja tidak serta merta pengadilan menggunakan unsur melawan hukum dalam KUHP yang bersifat delik. Karena pekerjaan seorang wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sekalipun ada penggunaan instrument hukum pidana maka unsur melawan hukum yang terdapat dalam KUHP harus dihubungkan dengan UU Pers.

KESIMPULAN

Dalam bahasa asing kata delik berarti perbuatan yang pelakunya dapat dihukum (pidana). Delik merupakan tindak pidana kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum. Pers adalah lembaga sosial di masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengontrol media sosial, membentuk opini publik, dan menyediakan media pendidikan.

Menurut Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah pelanggaran terhadap nama baik seseorang dengan membuat tuduhan secara tertulis atau dalam gambar yang diumumkan atau diperlihatkan agar orang lain dapat melihatnya.

Perlakuan atau pencemaran nama baik merupakan ancaman hukum yang paling umum terhadap pers atau media massa. Pencemaran nama baik/ penghinaan/ fitnah yang disebarkan secara tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut sebagai slander.

Pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan pada KUHP sangat terasa, begitu pula kaitannya dengan kebebasan pers dan media massa serta ancaman yang terus ada. Aturan ini sangat dinilai menjadi factor utama penghambatan  kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dalam masyarakat dan dianggap UU No. 40 Thn 1999 tentan Pers tidak berlaku.

Oleh karena itu, di dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 UU tentang Pers harus direvisi karena tidak mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun