(2) penghinaan ringan
(3) fitnah
(4) fitnah pengaduan dan
(5) fitnah tuduhan
Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP masih tetap mempertahankan penghinaan (blediging) ini bisa beragam wujudnya, misalnya ada yang menista, termasuk menista dengan tulisan, ada yang memfitnah, melapor secata memfitnah dan menuduh secara memfitnah.
Dalam perkara pidana yang menyangkut pers tentu saja tidak serta merta pengadilan menggunakan unsur melawan hukum dalam KUHP yang bersifat delik. Karena pekerjaan seorang wartawan dilindungi oleh UU No. 40 Thn 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, sekalipun ada penggunaan instrument hukum pidana maka unsur melawan hukum yang terdapat dalam KUHP harus dihubungkan dengan UU Pers.
KESIMPULAN
Dalam bahasa asing kata delik berarti perbuatan yang pelakunya dapat dihukum (pidana). Delik merupakan tindak pidana kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum. Pers adalah lembaga sosial di masyarakat yang bertanggung jawab untuk mengontrol media sosial, membentuk opini publik, dan menyediakan media pendidikan.
Menurut Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah pelanggaran terhadap nama baik seseorang dengan membuat tuduhan secara tertulis atau dalam gambar yang diumumkan atau diperlihatkan agar orang lain dapat melihatnya.
Perlakuan atau pencemaran nama baik merupakan ancaman hukum yang paling umum terhadap pers atau media massa. Pencemaran nama baik/ penghinaan/ fitnah yang disebarkan secara tertulis dikenal sebagai libel, sedangkan yang diucapkan disebut sebagai slander.
Pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan pada KUHP sangat terasa, begitu pula kaitannya dengan kebebasan pers dan media massa serta ancaman yang terus ada. Aturan ini sangat dinilai menjadi factor utama penghambatan  kebebasan berekspresi menyatakan pendapat dalam masyarakat dan dianggap UU No. 40 Thn 1999 tentan Pers tidak berlaku.
Oleh karena itu, di dalam Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 UU tentang Pers harus direvisi karena tidak mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis Indonesia.