MENGENAL LEBIH DEKAT APA ITU FOREX TRADING DAN HUKUMNYA DALAM ISLAM
Oleh: Siri Hidayah Muslimah
1.Pembahasan
Dalam bukunya yang berjudul "Masail Fiqhiyah; Kapita Selekta Hukum Islam," Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Forex, atau perdagangan valuta asing, muncul sebagai hasil dari perdagangan barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Dalam konteks ini, perdagangan (ekspor-impor) memerlukan alat bayar, yaitu uang, yang memiliki ketentuan sendiri di setiap negara dan berbeda satu sama lain sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut. Akibatnya, terjadi perbandingan nilai mata uang antar negara.
Pendapat bahwa Forex diperbolehkan dalam Islam didasarkan pada pemahaman bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari perdagangan internasional yang sah. Dalam kerangka ini, asalkan transaksi Forex memenuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam, seperti akad yang jelas, tidak melibatkan riba, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, maka kegiatan tersebut dianggap halal.
Pasar valuta asing memiliki karakteristik unik, di mana aktivitas perdagangan berlangsung secara terus-menerus selama 24 jam sehari, lima hari seminggu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan zona waktu di berbagai belahan dunia. Oleh karena itu, pelaku pasar dapat merespons peristiwa ekonomi dan politik global yang dapat memengaruhi nilai mata uang kapan saja.
Dalam konteks hukum Islam, keberadaan pasar valuta asing dianggap sebagai bagian dari aktivitas perdagangan internasional yang sah, selama transaksi tersebut mematuhi prinsip-prinsip muamalah yang diatur dalam hukum Islam.
b.Hukum ekonomi syariah tehadap sistem transaksi valuta asing
Bisnis valuta asing (valas) atau yang lebih dikenal sebagai Forex (foreign exchange) saat ini menarik banyak orang karena potensi keuntungan besar yang dapat diperoleh. Namun, kehati-hatian dalam menjalankan bisnis ini menjadi kunci, karena tanpa kecermatan, seseorang dapat mengalami kerugian yang signifikan.
Trading forex menciptakan tantangan hukum Islam kontemporer. Transaksi jual beli uang (sharf) umumnya dilakukan dalam satu majelis secara langsung, harus tunai, dan tidak boleh ada penundaan waktu. Seiring dengan kemajuan teknologi, cara transaksi pun berkembang, termasuk dalam transaksi valas/forex di mana jual beli uang dilakukan secara online melalui internet (e-commerce) dengan menggunakan perangkat seperti PC, laptop, dan smartphone. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk mengkaji apakah transaksi tersebut masih mematuhi kaidah-kaidah dalam transaksi jual beli uang.