Dengan diberlakukannya PSAK 412, konsep transparansi kini meresap dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan entitas wakaf. Hal ini tidak hanya menjadi instrumen vital untuk menjamin keterbukaan dalam seluruh aspek yang berkaitan dengan keuangan, tetapi juga mengeliminasi keraguan terhadap aset yang akan atau telah kita wakafkan. Dalam realitas berwakaf, peluang untuk berkontribusi dan menciptakan dampak positif secara signifikan terbuka lebar. Oleh karena itu, mari bersama-sama bergerak menuju masa depan yang lebih baik dengan mengambil langkah konkret melalui praktik wakaf yang terukur dan transparan.
Penulis: Solihatul Hidayah
Sumber:
Ikatan Akuntansi Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Syariah. (2022). Standar Akuntansi Syariah. Jakarta: IAI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H