Ketika asset wakaf diterima oleh entitas, maka pengakuan penerimaannya diukur sebesar nilai nominal apabila berupa uang, dan jika bukan berupa uang, maka diakui sebesar nilai wajar dari barang tersebut (sesui harga pasar yang berlaku). Begitu juga Ketika akan terjadi penyaluran, maka diukur sesuai nilai wajar dari apa yang akan disalurkan
Berbeda dengan wakaf logam mulia. untuk diakui sebagai penerimaan, maka harus diukur harganya sesuai tanggal penerimaan, apabila terdapat perbedaan harga maka selisihnya diakui sebagai dampak pengukuran ulang asset wakaf.
3. Â Â Â Penyajian asset wakaf
Penyajian asset wakaf temporer dalam laporan keuangan terdapat pada akun Liabilitas (hutang) bukan akun pendapatan.
4. Â Â Â Pengungkapan
Segala informasi penting yang tidak tercantum dalam laporan keuangan yang empat, maka diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). Untuk laporan keuangan itu sendiri pada entitas wakaf terdiri dari:
1. Â Â Â Laporan Posisi Keuangan
2. Â Â Â Laporan Rincian Aset Wakaf
3. Â Â Â Laporan Aktivitas
4. Â Â Â Laporan Arus Kas
5. Â Â Â CALK