Mohon tunggu...
S. Kholipah
S. Kholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar menulis

Setiap hari belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perbedaan Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah

26 Maret 2023   15:03 Diperbarui: 26 Maret 2023   15:17 2397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Memungkinkan mudharib untuk menggunakan modal sesuai dengan kebutuhan bisnis.

  • Lebih fleksibel dalam hal perubahan kebijakan bisnis.

  • Kekurangan Mudharabah Muthlaqah:

    1. Risiko kerugian yang lebih tinggi karena tidak adanya pembatasan dalam penggunaan modal.

    2. Tidak memberikan kontrol yang kuat kepada shahibul maal atas penggunaan modal.

    3. Mudah terjadinya penyalahgunaan modal oleh mudharib.

    4. Pembagian keuntungan kurang jelas dan memerlukan negosiasi lebih lanjut antara kedua belah pihak.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun