Mohon tunggu...
S. Kholipah
S. Kholipah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar menulis

Setiap hari belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perbedaan Mudharabah Muqayyadah dan Mudharabah Mutlaqah

26 Maret 2023   15:03 Diperbarui: 26 Maret 2023   15:17 2397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mudharabah merupakan salah satu jenis perjanjian bisnis dalam Islam yang berasal dari praktik perdagangan pada zaman Nabi Muhammad SAW di Mekah dan Madinah. Pada masa itu, bisnis di Arab Saudi banyak dilakukan dengan cara Mudharabah.

Asal usul kata Mudharabah sendiri berasal dari bahasa Arab "dharb" yang berarti "mengambil langkah" atau "berjalan". Dalam konteks bisnis, Mudharabah berarti sebuah perjanjian kerja sama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib), dalam menghasilkan keuntungan dari bisnis yang dilakukan.

Praktik Mudharabah juga dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW saat beliau menjalankan bisnis dagangan bersama Khadijah ra. sebagai pemilik modal dan Nabi Muhammad SAW sebagai pengelola modal atau mudharib. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bertanggung jawab atas pengelolaan modal dan membagikan keuntungan yang diperoleh secara adil kepada Khadijah ra.

Pada masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, praktik Mudharabah terus berkembang dan menjadi salah satu bentuk perjanjian bisnis yang penting dalam dunia perdagangan Islam. Mudharabah menjadi alternatif bagi para pedagang muslim untuk melakukan bisnis dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Seiring dengan perkembangan zaman, praktik Mudharabah tetap menjadi salah satu jenis perjanjian bisnis yang banyak digunakan dalam dunia usaha Islam. Saat ini, Mudharabah diatur dalam undang-undang syariah dan menjadi salah satu pilihan investasi yang populer bagi para pengusaha muslim.

Dalam mudharabah terdapat dua jenis yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah.

Mudharabah muqayyadah adalah jenis mudharabah yang dibatasi oleh syarat-syarat tertentu dalam penggunaan modal. Artinya, pihak shahibul maal memberikan modal dengan syarat bahwa modal tersebut hanya digunakan untuk bisnis tertentu atau dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ini, mudharib harus mematuhi syarat-syarat yang telah disepakati dan tidak boleh menggunakan modal tersebut di luar batasan yang telah ditetapkan. Bagi mudharib, keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan mudharabah mutlaqah adalah jenis mudharabah yang tidak dibatasi oleh syarat-syarat tertentu dalam penggunaan modal. Artinya, pihak shahibul maal memberikan modal tanpa syarat apapun dan mudharib bebas menggunakan modal tersebut untuk bisnis apapun. Bagi mudharib, keuntungan yang didapatkan juga akan dibagi sesuai dengan kesepakatan.

Dalam mudharabah muqayyadah, shahibul maal memiliki kendali yang lebih besar atas penggunaan modal dan keuntungan yang dihasilkan, sementara dalam mudharabah mutlaqah, mudharib memiliki kebebasan yang lebih besar dalam penggunaan modal namun juga berarti resiko yang lebih besar karena tidak ada pembatasan yang telah ditetapkan.

Berikut ini kekurangan dan kelebihan Mudharabah Muqayyadah dan Muthlaqah

Kelebihan Mudharabah Muqayyadah:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun