Mohon tunggu...
Siti Hajar as anjar
Siti Hajar as anjar Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, Kemenkes 🇮🇩 🇮🇩

Imajiner keeper, loves growing and developing learning by process and experience, and follow the passion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Pembiaran Siswa Sekolah Membawa Kendaraan Bermotor

4 Februari 2023   21:35 Diperbarui: 24 Agustus 2023   10:52 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh hal negatif tersebut di atas merupakan pembiaran yang membentuk akibat buruk yang tidak terasa ditanamkan sedari dini. Pengaruh buruk terhadap kepribadian, etika atau akhlak, kedisiplinan, menghargai orang lain dan sikap sombong.

Banyak solusi bisa  menjadi bahan pertimbangan menghindari dan mengurangi siswa sekolah mengikuti pembelajaran tatap muka dengan membawa kendaraan bermotor.  Hal ini memerlukan kerjasama seluruh aspek Lembaga Pemerintahan (Kemendibukristek, KemenPan RB, Kepolisian, dan Kemenaker), agar lebih memperhatikan hal ini. Seyogyanya hal ini bisa diatasi bersama dengan segera, selain menyelamatkan akhlak dan karakter anak bangsa agar taat aturan,  juga mengurangi kemacetan jalan raya dan mengurangi  polusi!.

Beberapa alternatif ditawarkan dapat menjadi pertimbangan mengatasi permasalahan para siswa sekolah dalam berkendara, karena hal ini menjadi permasalahan anak-anak Indonesia. 

Perubahan ini perlu dilakukan bersama-sama Lembaga/ Kementerian terkait, ternyata sudah beberapa Lembaga/ Kementerian/ Kantor menerapkannya dan cukup efektif. 

Melalui fleksibilitas waktu jam kerja kantor bagi para orang tua yang bekerja atau Flexible Working Space dan Flexible Working Hour, sehingga  waktu masuk kerja tidak berbenturan dengan waktu masuk sekolah. Para orangtua pun memiliki waktu dan tidak terburu-buru. Sedangkan sekolah dan kepolisian dalam hal ini polisi lalu lintas dapat membantu dalam hal sebagai berikut :

  • Sosialisasi di sekolah-sekolah penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, kolaborasi Sekolah-sekolah dan Kepolisian.
  • Alternatif sepeda dan  e-bike atau sepeda listrik menjadi pengganti sepeda motor atau mobil bagi siswa sekolah
    Sudah ada sepeda listrik untuk anak sekolah SMP dan SMA yang menunjang aktifitas gaya hidup remaja perkotaan
  • Pengaturan waktu jam masuk sekolah, agar tidak berbenturan dengan waktu kerja
  • Pemberlakuan kembali pembelanjaran online dengan metode baru  
  • Menerapkan aturan pelarangan dan sanksi membawa kendaraan bermotor dan melakukan sidak ke sekolah
  • Razia dan pemberlakuan tilang oleh pihak kepolisian.                                                                                                                                          

Permasalahan anak-anak di bawah umur yang bebas berkendara, sudah sangat merisaukan akhir-akhir ini di jalan raya. Anak-anak tersebut tidak memperdulikan lagi kesalamatan diri sendiri, apalagi pengendara lainnya. Memang sangat disayangkan razia dijalan raya oleh Polisi lalu lintas hanya dilakukan pada orang dewasa yang melakukan pelanggaran seperti : tidak membawa SIM/ STNK, aturan ganjil/genap. Dan tidak pernah lagi dilakukan razia terhadap anak sekolah. Pembiaran anak sekolah membawa kendaraan oleh Polisi lalu lintas sangat kontras terlihat di jalan raya umum 

Dan pada akhirnya kembali kepada peran orangtua, guru dan sekolah, serta polisi lalu lintas demi mencetak anak-anak Indonesia yang berkarakater dan berakhlak.

Mari Semangat Menuju Generasi Indonesia Yang berkarakter dan berakhlak!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun