Mohon tunggu...
Siti Hajar as anjar
Siti Hajar as anjar Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, Kemenkes 🇮🇩 🇮🇩

Imajiner keeper, loves growing and developing learning by process and experience, and follow the passion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Pembiaran Siswa Sekolah Membawa Kendaraan Bermotor

4 Februari 2023   21:35 Diperbarui: 24 Agustus 2023   10:52 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar,Sumber :Anjar Pict

Mengingatkan kembali dalam aturan lalu lintas berkendara Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 ini tegas disebutkan batasan usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi. 

Jadi setiap orang yang membawa kendaraan baik roda empat dan dua wajib memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Lebih strict lagi  dalam aturan tersebut  disebutkan apabila terjadi kelalaian yang  mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana dengan pidana penjara.

Nah, pertanyaannya apakah anak-anak sekolah ini sudah  cukup usia, melalui tes lulus administratif, atau  tes kesehatan dan ujian syarat dapat mengemudi?

Atau yang terpahit, apakah sudah siap menghadapi sanksi pidana? Untuk memperpanjang SIM saja orang dewasa harus mengikuti test psikologi yang terkait emosional dalam berkendara.

Ilustrasi Gambar,Sumber :Anjar Pict
Ilustrasi Gambar,Sumber :Anjar Pict

Pasca pandemi ini saja sudah banyak ketidakwarasan orang dewasa  berkendara di jalan raya yang makin "menggila", ada yang berkendara untuk memancing  emosional pengendara lainnnya atau sekedar meningkatkan adrenalin. 

Selain  menambah kemacetan yang terjadi dari pagi hingga sore dikarenakan  anak-anak yang belum layak dari usai yang diberi kebebasan dalam berkendara.  Anak-anak tersebut juga berkendara dengan emosi yang sangat labil dan ugal-ugalan, bahkan memamerkan di depan publik tanpa rasa takut bahwa membawa kendaraan termasuk melanggar aturan lalu lintas.

Beberapa waktu lalu, saya berangkat kerja jam 6.00 pagi dan melihat polisi sedang menolong pengendara bermotor yang kecelakaan. Ternyata pengendaranya masih siswa sekolah yang berkendara melawan arus karena ingin cepat-cepat melewati lampu merah, akhirnya jatuh dengan kaki terluka dan patah. Miris ya karena kasihan tapi salah.

Tentunya, saat ini sangat dibutuhkan peran orang tua, guru dan sekolah, serta polisi lalu lintas dalam mendidik dan mengawasi para siswa taat pada aturan.  

Taat bukan hanya pendidikan formal dan disiplin aturan sekolah, tapi juga aturan lainnya dimana nantinya akan berguna bagi dirinya ketika dewasa. Termasuk aturan lalu lintas dalam membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Banyak hal negatifnya dibanding positifnya  membiarkan anak-anak membawa kendaraan bermotor pribadi dalam berbagai aktivitas baik ke sekolah maupun lainnya sebagai berikut:

  • Mengendarai dengan kecepatan tinggi
  • Membahayakan keselamatan orang lain, hanya memikirkan diri sendiri
  • Tidak tahu kapan harus menahan diri (berhenti atau maju), khususnya saat situasi terjebat macet
  • Tidak memasang lampu sein ketika akan berbelok atau memasang lampu hazard
  • Sering menerobos lampu merah
  • Ngebut dan sering ugal-ugalan dalam berkendara, bahkan seusai jam sekolah selesai
  • Terlalu berani melintas jalur lawan arah dan menyalib kendaraan lain
  • Marah ketika ketika ditegur dan membalas dengan marah atau balik memaki
  • Tidak merasa takut melanggar aturan, demikian juga ketika ditangkap polisi
  • Tidak menghargai kendaraan lain dalam berkendara, terutama prioritas jika ada mobil ambulan atau mobil jenazah
  • Parkir sembarangan sambil nongkrong di jalan
  • Menimbulkan kecemburuan siswa lain
  • Berani melawan orang tua, karena memaksa dibelikan kendaraan bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun