Mohon tunggu...
Siti Hajar as anjar
Siti Hajar as anjar Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, Kemenkes 🇮🇩 🇮🇩

Imajiner keeper, loves growing and developing learning by process and experience, and follow the passion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Pembiaran Siswa Sekolah Membawa Kendaraan Bermotor

4 Februari 2023   21:35 Diperbarui: 24 Agustus 2023   10:52 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sejak pemberlakuan pembelajaran tatap muka, sudah tidak asing terlihat simpang siur siswa sekolah membawa kendaraan bermotor. Geliat siswa berseragam putih biru dan putih abu-abu dengan kendaraan bermotornya ini demi mengejar waktu masuk sekolah jam 6.30 pagi. Bahkan diantaranya bercerita bahwa jam 5.30 hingga jam 6.00 pagi sudah harus berangkat agar tidak terjebak kemacetan.

Pembiaran siswa sekolah yang belum mencapai batas usia membawa kendaraan bermotor  pribadi ini sudah berlangsung sangat lama, namun tidak teratasi dengan baik. Sehingga saat ini sudah menjadi kebiasaan dan  sulit untuk dihilangkan, padahal terdapat aturan yang tegas mengaturnya. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa  dalam berkendara orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apakah anak-anak sekolah tersebut sudah memilikinya?

Mari kita renungkan bersama dan untuk merubahnya pelan-pelan kebiasaan tersebut. Bagi orang tua yang terlanjur memberikan kebebasan anak-anak nya yang belum mencapai usia membawa kendaraan pribadi. Serta sekolah dan para guru dalam mendukung memberikan kedisplinan, polisi lalu lintas agar tegas menerapkan aturan undang-undang tersebut bagi anak-anak sekolah. Sehingga siswa tidak saja taat pada aturan sekolah, namun taat pada peraturan di luar sekolah. Hal ini akan sangat mempengaruhi perilaku dan karakter Anak Bangsa kelak dewasa.

Dimulainya tajaran baru 2023 seluruh sekolah telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, mengejar ketertinggalan selama pandemi ± 2 tahun. 

Pembelajaran jam masuk sekolah bagi siswa sekolah pun diberlakukan berkisar antara jam 6.30 hingga 7.00 WIB. Dan ternyata saat ini, jam masuk kegiatan belajar mengajar di Indonesia dengan waktu tersebut termasuk yang paling pagi sedunia. Waktu jam masuk sekolah di Indonesia ini hampir sama dengan Tiongkok yakni jam 6.30,  sedangkan di negara lain berkisar jam 7.30 hingga 9.00. Bravo…, semangat anak Indonesia!

Tidak heran bagi para orang tua yang bekerja kantoran sangat dilematis dengan waktu kerjanya karena harus mengantar anak-anaknya kesekolah lebih dahulu. 

Dengan waktu masuk sekolah jam 06.30 hingga 08.30 WIB, ternyata bentrok dengan jam masuk waktu kerja antara jam 7.30 hingga 08.00 WIB. Apalagi jika kedua orangtuanya bekerja dan seorang ASN, waktu terlambat kerja akan diakumulasi dan tentunya memotong tunjangan kinerja.

Sedangkan durasi jam kerja di Indonesia rata-rata 8 hingga 9 jam per hari, hampir sama dengan Singapura. 

Indonesia termasuk yang memiliki durasi jam kerja terpanjang, sehingga memiliki permasalahan kurangnya waktu luang untuk berkumpul dengan keluarga. Sehingga bagi siswa yang kedua orang tuanya bekerja, memang sulit mengantar anaknya lebih dulu ke sekolah dan mengawasi.

 Akhirnya, pilihan praktis yang sangat membahayakan bagi orangtua  membebaskan anak-anaknya ke sekolah membawa kendaraan motor atau mobil pribadi tanpa SIM. Padahal selain rawan resiko kecelakaan terhadap dirinya dan orang lain, juga berpengaruh pada perilaku  dan karakter si anak nantinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun