Mohon tunggu...
Bang Wiro
Bang Wiro Mohon Tunggu... -

Berbagi coretan informasi buat orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Orang Miskin Boleh ke "Rumah Sehat"

14 Agustus 2012   06:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:48 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JPK Gakin|gambar by:jamkesda dot com

Manusia sebetulnya di hadapan sang pecipta sama, gak ada si kaya atau si miskin. Semua manusia gak ada yang mau hidup miskin dan gak ada yang mau jatuh sakit.

Sayangnya di Indonesia hampir semua layanan kesehatan masih menerapkan system fee for service dalam pembiayaan kesehatan, semua orang yang sakit baik yang kaya maupun yang miskin harus membayar fee (uang muka/jaminan) terlebih dahulu sebelum menerima layanan kesehatan.

"Ada uang ada pelayanan, Gak ada uang gak ada pelayanan. "

Lalu bagaimana jika orang miskin jatuh sakit?

Akhirnya, jika orang miskin tidak memberikan fee, maka tidak ada layanan kesehatan yang diberikan, sistem yang saya rasa tidak adil bagi masyarakat miskin, sehingga muncullah asumsi di masyarakat yang sering saya dengar bahwa  "orang miskin dilarang sakit" mau bayar pake apa coba? Buat makan aja susah apalagi berobat ke rumah sakit yang pada akhirnya masyarakat miskin minder untuk pergi ke Rumah Sakit (Rumah Sehat) karena biaya berobat yang mahal. Padahal orang yang sakit tak hanya orang miskin, orang kaya sekalipun bisa jatuh miskin saat menderita sakit. Penyakit dengan pengobatannya yang mahal dapat menjadikan siapapun jatuh miskin.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia, Konstitusi telah mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. Undang-Undang juga mewajibkan negara memberikan pelayanan kesehatan bagi orang miskin dan tidak mampu. Salah satu prinsip dasar pembangunan kesehatan, antara lain adalah bahwa semua warga negara berhak mamperoleh derajat kesehatan yang optimal, agar dapat bekerja produktif dan hidup layak dan bermartabat. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pemerintah dan Masyarakat bersama-sama bertanggung jawab dalam upaya memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat tersebut.

Meski jaminan kesehatan  untuk orang miskin sudah terkandung dalam undang-undang dan dijamin oleh negara kenyataannya masih saja belum berjalan sesuai harapan, Untuk mewujudkan tentunya peran pemerintah daerah sangat diperlukan, khusunya DKI Jakarta patut diapresiasi dengan dilaksanakannya program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan keluarga Miskin (JPK Gakin) atau Jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sukses memberikan layanan kesehatan  sejak 2011 dengan keberhasilan program tersebut pemprov DKI Jakarta tentunya terus meningkatkan layanan kesehatanya sampai saat ini dengan memberikan layanan kesehatan murah dan gratis. Peningkatan layanan tentunya bukan hanya orang miskin tapi seluruh warga DKI Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan murah dan gratis.

Dikabarkan Saat ini sekitar 1.110 tempat tidur kelas III tersedia di tujuh RSUD milik Pemprov DKI yang siap melayani rawat inap keluarga kurang mampu atau pemegang JPK Gakin dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).kutipan

Program JPK Gakin terbukti sangat diminati bagi mereka yang membutuhkannya, bahkan setiap bulan tak kurang 1.946 pasien orang miskin mengunakan fasilitas tersebut dengan alokasi anggaran sebesar 513 miliar rupiah pada 2011 kepada 2,7 juta penduduk miskin.

Seperti yang baru-baru ini pasien kurang mampu yang bernama Liliyani (30) tengah menjalani perawatan di RS Prof Satyanegara Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Mendapatkan kartu Jamkesda yang diberikan langsung oleh Ketua TP PKK DKI Jakarta | Tatiek Fauzi Bowo, yang tentunya pasien tersebut dapat berobat secara gratis hingga dirinya sembuh. Kutipan

Semua pelayanan kesehatan murah dan gratis tentunya tidak asal begitu saja dapat dinikmati, tetap ada prosedur yang harus dilakukan sebagai warga Jakarta yang baik khusunya orang miskin yaitu dengan membuat surat keterangan tidak mampu ke RT/RW dan Kelurahan untuk mendapatkan kartu JAMKESDA dengan tipe JPK Gakin.

[caption id="attachment_200073" align="aligncenter" width="537" caption="Contoh Kartu JPK Gakin|Jamkesda"]

13449194251462938447
13449194251462938447
[/caption]

Kartu Jamkesda khususnya  pemegang JPK Gakin ini digunakan sebagai kartu berobat baik di Puskesmas/RSUD maupun Rumah Sakit Swasta yang sudah dipilih oleh pemprov DKI Jakarta. Seperti RS Cipto Mangunkusumo, RS Persahabatan, RS Pertamina Jaya, RS Jakarta Eye Center, RS Atmajaya, RS Mulyasari, RS Pelni, RS Fatmawati dan masih banyak lagi, lebih jelasnya disini

Selain kartu JPK Gakin untuk orang miskin, masih ada kartu jaminan kesehatan daerah yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti kartu JPK PNS untuk Pegawai negeri Sipil, CPNS dan pensiunan PNS, lalu JPK penghargaan untuk veteran dan JPK Lansia untuk usia lanjut. Untuk mendapatkan kartu Jamkesda tersebut tentunya harus memiliki KTP DKI Jakarta.

Kembali lagi, siapa sih yang mau sakit? sekalipun orang kaya pasti gk mau sakit. Kalau pun terpaksa sakit, semoga mendapatkan kemudahan dalam layanan kesehatan khusunya orang miskin. Jadi gak ada lagi  asumsi orang miskin dilarang sakit. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari jamkesda ini, Orang Miskin tidak perlu minder untuk berobat ke Puskesmas/RS, karena semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun