Semua pelayanan kesehatan murah dan gratis tentunya tidak asal begitu saja dapat dinikmati, tetap ada prosedur yang harus dilakukan sebagai warga Jakarta yang baik khusunya orang miskin yaitu dengan membuat surat keterangan tidak mampu ke RT/RW dan Kelurahan untuk mendapatkan kartu JAMKESDA dengan tipe JPK Gakin.
[caption id="attachment_200073" align="aligncenter" width="537" caption="Contoh Kartu JPK Gakin|Jamkesda"]
Kartu Jamkesda khususnya pemegang JPK Gakin ini digunakan sebagai kartu berobat baik di Puskesmas/RSUD maupun Rumah Sakit Swasta yang sudah dipilih oleh pemprov DKI Jakarta. Seperti RS Cipto Mangunkusumo, RS Persahabatan, RS Pertamina Jaya, RS Jakarta Eye Center, RS Atmajaya, RS Mulyasari, RS Pelni, RS Fatmawati dan masih banyak lagi, lebih jelasnya disini
Selain kartu JPK Gakin untuk orang miskin, masih ada kartu jaminan kesehatan daerah yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti kartu JPK PNS untuk Pegawai negeri Sipil, CPNS dan pensiunan PNS, lalu JPK penghargaan untuk veteran dan JPK Lansia untuk usia lanjut. Untuk mendapatkan kartu Jamkesda tersebut tentunya harus memiliki KTP DKI Jakarta.
Kembali lagi, siapa sih yang mau sakit? sekalipun orang kaya pasti gk mau sakit. Kalau pun terpaksa sakit, semoga mendapatkan kemudahan dalam layanan kesehatan khusunya orang miskin. Jadi gak ada lagi asumsi orang miskin dilarang sakit. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari jamkesda ini, Orang Miskin tidak perlu minder untuk berobat ke Puskesmas/RS, karena semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI